UNTAG SMDUNTAG SMD

DEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, BudayaDEDIKASI : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya

Anak semata-mata menjadi objek untuk melampiaskan keinginan orangtuanya. Sejak awal dikondisikan untuk menjadi apa (sesuai keinginan orangtuanya), yang mengakibatkan dia kehilangan hak pengasuhan wajar, dan berpotensi terjadinya praktik kekerasan dan diskriminasi. Pada masa belakangan ini, sebagian kondisi anak berada pada posisi bukan lagi sebagai penerus bangsa yang baik akibat sisi negatif dari pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Keberadaan artis cilik, sering dipandang sebagai pengembangan minat dan bakat, populer, finansial yang lebih, hidup dalam kemapanan. Itu lebih pada bentuk eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh orang tuanya, bilamana aktifitas artis cilik tersebut mengabaikan hak-hak asasinya sebagai anak. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang dieksploitasi masuk kedalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang dipaksa bekerja menjadi public figure, dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku yang memaksa anak bekerja menjadi public figure. Metode penelitian yang digunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perlindungan hukum terhadap anak-anak yang bekerja karena adanya paksaan dari sekitar, bentuk perlindungan hukum diambil dalam bentuk peraturan perundang-undangan; dan penegakan hukum berupaya memberikan sanksi terhadap seseorang yang melakukan tindakkan eksploitasi terhadap anak melalui peraturan perundang-undangan.

Mengenai perlindungan hukum terhadap anak upaya melindungi hak-hak anak dari diskriminasi dan eksploitasi dalam bentuk apapun.Kebijaksaan, usaha dan kegiatan harus memastikan bahwa pekerjaan mereka di dunia hiburan tidak mengganggu pendidikan dan kesejahteraan mereka.Memperketat pengawasan pada industri hiburan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.Perlu tersedia layanan dukungan psikologi dan konseling untuk anak-anak yang terlibat dalam industri hiburan, guna memastikan kesejahteraan mental dan emosional anak.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak jangka panjang eksploitasi anak dalam industri hiburan terhadap perkembangan mental dan sosial mereka. Selain itu, penting untuk mengkaji kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menangani eksploitasi anak di era digital, termasuk perlindungan dari penyalahgunaan konten online. Terakhir, penelitian juga bisa menggali peran masyarakat dan institusi pendidikan dalam menciptakan program pendampingan untuk anak-anak yang terpapar eksploitasi, sehingga mereka tetap mendapatkan dukungan psikologis dan akses pendidikan yang layak.

Read online
File size191.57 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test