STIEJAYAKARTASTIEJAYAKARTA

Jurnal Akuntansi dan Perpajakan JayakartaJurnal Akuntansi dan Perpajakan Jayakarta

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan perhitungan, pemotongan, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter Bukan Pegawai antara metode Tarif Progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) (skema lama) dan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023 (skema baru). Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada klien Kantor Jasa Akuntan (KJA) Agustinus Jeneo. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen kertas kerja rekapitulasi penghasilan dokter Tahun Pajak 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema TER berhasil memberikan simplifikasi administrasi perpajakan yang signifikan bagi pihak pemotong pajak pada masa berjalan (Januari–Desember). Namun, penerapan tarif tunggal flat pada masa berjalan tersebut menimbulkan distorsi finansial pada masa pajak Desember saat dilakukan perhitungan ulang (re-calculation) menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 setahun penuh. Bagi dokter berpenghasilan tinggi, transisi ini memicu lonjakan nilai Kurang Bayar yang ekstrem di akhir tahun dan mengakibatkan tekanan mendadak pada arus kas (cash flow) bulanan Wajib Pajak. Peran KJA Agustinus Jeneo terbukti krusial dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko sanksi administratif perpajakan klien selama masa transisi regulasi ini.

Berdasarkan hasil penelitian mengenai Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 dan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada Kantor Jasa Akuntan Agustinus Jeneo, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan mekanisme dan hasil penghitungan PPh Pasal 21 antara Tarif Progresif Pasal 17 dan TER.Tarif Progresif Pasal 17 memperhitungkan akumulasi Penghasilan Kena Pajak selama satu tahun sehingga besarnya pajak mengikuti lapisan tarif yang berlaku, sedangkan TER menggunakan tarif 5% atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto pada setiap masa pajak sehingga mekanisme penghitungan dan pemotongan menjadi lebih sederhana serta konsisten selama Januari sampai dengan Desember.Penerapan TER juga memberikan implikasi terhadap pengelolaan arus kas Wajib Pajak karena jumlah pemotongan pajak setiap bulan lebih mudah diperkirakan, sedangkan Tarif Progresif Pasal 17 menghasilkan kewajiban pajak yang dipengaruhi oleh akumulasi penghasilan selama satu tahun.Dalam penerapannya pada KJA Agustinus Jeneo, peran KJA sangat penting dalam memberikan konsultasi, melakukan penghitungan dan rekonsiliasi data, serta membantu pelaporan PPh Pasal 21.Pelaksanaan tersebut masih menghadapi kendala berupa penyesuaian terhadap sistem Coretax, rekonsiliasi bukti potong dari beberapa sumber penghasilan, dan kelengkapan data dari klien, tetapi kendala tersebut dapat diminimalkan melalui koordinasi yang baik antara KJA dan klien sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi sebagai berikut: Pertama, menganalisis dampak penerapan TER terhadap kepatuhan pajak dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kedua, meneliti efektivitas skema TER dalam meningkatkan efisiensi waktu dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam proses penghitungan pajak. Ketiga, mengkaji implikasi penerapan TER terhadap distribusi beban pajak dan potensi penumpukan kewajiban pajak pada akhir tahun, khususnya bagi dokter dengan penghasilan yang berfluktuasi. Keempat, mengeksplorasi peran dan tantangan yang dihadapi oleh Kantor Jasa Akuntan dalam membantu klien dokter menghadapi perubahan mekanisme PPh Pasal 21, termasuk dalam melakukan rekonsiliasi fiskal dan mitigasi risiko sanksi administratif perpajakan. Kelima, meneliti dampak penerapan TER terhadap arus kas wajib pajak, khususnya bagi dokter dengan penghasilan tinggi dan berfluktuasi. Keenam, menganalisis perbedaan hasil penghitungan PPh Pasal 21 antara tarif progresif Pasal 17 dan TER secara lebih mendalam, termasuk aspek keadilan dalam pembebanan pajak berdasarkan kondisi ekonomi wajib pajak. Ketujuh, meneliti dampak penerapan TER terhadap administrasi perpajakan, khususnya dalam hal penyederhanaan proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak. Kedelapan, mengeksplorasi strategi dan praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh Kantor Jasa Akuntan dalam membantu klien dokter menghadapi perubahan mekanisme PPh Pasal 21, termasuk dalam memberikan konsultasi dan pendampingan kepada klien.

  1. Efektivitas Skema Simplikasi PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata | Jurnal Akuntansi dan Bisnis. efektivitas... journal.uyr.ac.id/index.php/JAB/article/view/789Efektivitas Skema Simplikasi PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata Rata Jurnal Akuntansi dan Bisnis efektivitas journal uyr ac index php JAB article view 789
  2. Anaisis penerapan tarif efektif rata-rata terhadap kepatuhan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah... jurnalku.org/index.php/akun/article/view/1339Anaisis penerapan tarif efektif rata rata terhadap kepatuhan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah jurnalku index php akun article view 1339
Read online
File size669.9 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test