UNISKAUNISKA

DiversiDiversi

Penelitian ini mengkaji tentang bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam pengaturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta menganalisis bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa: Pertama, pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagaimana diatur pada Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menyatakan bahwa dalam hal peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tidak atau belum mampu membayar BPHTB maka yang bersangkutan akan membuat Surat Pernyataan BPHTB Terhutang hingga waktu yang tidak ditentukan kapan BPHTB akan dilunasi sepanjang penerima sertipikat belum mengalihkan hak sertipikat dan menjadikan sertipikat tersebut menjadi hak tanggungan; dan dalam hal penerimaan sertipikat hak atas tanah tidak atau belum mampu membayar BPHTB dan atau masih adanya tunggakan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain atas tanah yang bersangkutan maka akan diterbitkan sertipikat hak atas tanah. Kedua, Program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. BPHTB sebagai pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan memiliki keterkaitan erat dengan PTSL. Permasalahan BPHTB terutang dapat diselesaikan dengan pemberian insentif pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 yang memberikan fleksibilitas kepada peserta yang tidak mampu melunasi BPHTB.Peserta diizinkan membuat surat pernyataan BPHTB terhutang berdasarkan tingkat penghasilan, luas tanah, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanpa batas waktu pelunasan yang pasti, selama hak sertifikat tidak dialihkan atau dijadikan jaminan hak tanggungan.Kebijakan ini mendukung percepatan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.Bentuk penyelesaian pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan yang terhutang pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yaitu Proses penetapan BPHTB dalam Program PTSL juga harus memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).Dalam rangka program ini, permohonan PTSL harus disertai dengan dokumen yang sah, seperti bukti perolehan tanah, bukti transaksi, serta informasi tentang nilai pasar tanah tersebut.Jika nilai transaksi tidak tercatat atau tidak dapat dibuktikan, maka nilai NJOP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah akan digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB.Selain itu, dalam praktiknya, ketepatan dalam melakukan verifikasi harga tanah dan bangunan sangat penting untuk mencegah potensi penghindaran pajak.Oleh karena itu, petugas di BPN dan Kantor Pelayanan Pajak harus memastikan bahwa data yang digunakan dalam perhitungan BPHTB berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan revisi terhadap peraturan terkait BPHTB dalam PTSL untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan pelaksanaan program yang lebih efektif dan adil bagi masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penetapan BPHTB dalam PTSL, dengan menerapkan mekanisme partisipatif dan meningkatkan transparansi dalam proses penilaian NJOP. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan kewenangan untuk menetapkan kategori masyarakat yang berhak mendapatkan keringanan BPHTB, dengan mempertimbangkan tingkat penghasilan, luas tanah, atau nilai jual objek pajak (NJOP). Pemberian keringanan juga dapat diprioritaskan bagi golongan masyarakat yang teridentifikasi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Dengan demikian, diharapkan program PTSL dapat dilaksanakan dengan lebih adil dan merata, serta menciptakan keadilan dalam kepemilikan tanah di masyarakat.

Read online
File size529.47 KB
Pages30
DMCAReport

Related /

ads-block-test