UNINDRAUNINDRA

JABE (Journal of Applied Business and Economic)JABE (Journal of Applied Business and Economic)

Terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menyerap tenaga kerja sebesar 123,3 ribu tenaga kerja. UMKM juga memberikan kontribusi sebesar 60,5% terhadap PDB. Namun kontribusi besar terhadap PDB, ternyata tidak diimbangi kontribusi terhadap penerimaan negara yang hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total penerimaan negara. Dari jumlah 65,4 juta UMKM di Indonesia, yang menjadi wajib pajak hanya sebesar 2,31 juta. Mengingat besarnya penerimaan pajak di Indonesia, Wajib Pajak UMKM terus didorong oleh pemerintah agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajaknnya, sehingga terbitlah peraturan terbaru yaitu PP Nomor 55 tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini bertujuan agar UMKM turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak untuk negara, dengan tax management sehingga kelangsungan usaha dan meminimalkan pajak tanpa melakukan penghindaran pajak dapat tercapai. Hasil penelitian ini adalah perhitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Pada tahun pajak 2024, PT. XYZ sudah tidak dapat lagi menggunakan tarif final, sehingga harus dikenakan tarif PPh Pasal 17, namun jika omzet masih dibawah 4,8 Milyar per tahun, PT. XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan 50%.

Tax management dalam implementasi PP Nomor 55 Tahun 2022 pada PT.XYZ meliputi perhitungan jangka waktu yang ditekankan yaitu PT.XYZ sudah menggunakan tarif final selama 3 tahun sejak tahun 2021 hingga tahun pajak 2023.Sehingga tahun pajak 2023 menjadi tahun terakhir bagi PT.XYZ diperbolehkan menggunakan tarif final, tahun pajak 2024 harus menggunakan tarif sesuai pasal 17.XYZ dapat menggunakan fasilitas penghitungan yang ada di Pasal 31 E yaitu pengurangan 50%.Hasil dalam penelitian yaitu penghitungan tahun pajak 2023 menggunakan tarif PPh final 0,5% karena lebih kecil dibandingkan dengan penghitungan dengan tarif Pasal 17.Perhitungan pajak tahun 2023 mendapatkan pajak terutang lebih kecil sebesar Rp.Jumlah tersebut lebih besar daripada penghitungan menggunakan tarif normal di Pasal 17 dan Pasal 31 E.XYZ dalam menjalankan bisnisnya harus menggunakan bukti transksi (nota, kwitansi, dll) sehingga mampu digunakan sebagai bukti transaksi dalam perpajakan.Karena tahun 2024 perlakuan pajak harus menggunakan tarif berdasarkan Pasal 17 sehingga harus menggunakan pembukuan.Transkai hanya menggunakan cash dan tanpa bukti transaksi akan merugikan perusahaan karena akan menjadi biaya yang tidak diakui (non deductible expenses) yang akan menjadi koreksi fiscal dan memberatkan pajak terutangnya dimasa yang akan datang.

Berdasarkan hasil penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, dapat dilakukan penelitian tentang dampak penerapan PP Nomor 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan pajak UMKM dan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Kedua, dapat dilakukan studi komparatif antara tax management pada UMKM dengan perusahaan besar untuk melihat perbedaan strategi dan efektivitasnya. Ketiga, penelitian tentang peran pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM melalui penyederhanaan perhitungan, pelaporan, dan pengenaan pajak dapat menjadi fokus penelitian selanjutnya.

  1. Potensi Kepatuhan Pajak UMKM Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai: Sebuah Pendekatan Teori... doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372Potensi Kepatuhan Pajak UMKM Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebuah Pendekatan Teori doi 10 54957 educoretax v3i1 372
Read online
File size344.47 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test