HARAPANHARAPAN

Jurnal Perspektif HukumJurnal Perspektif Hukum

Penelitian ini mengevaluasi praktik perjanjian bagi hasil tanah garapan antara petani dan pemilik lahan di wilayah pedesaan Nusa Tenggara Barat (NTB), yang secara umum masih dilakukan secara lisan berdasarkan kebiasaan turun-temurun dan nilai-nilai lokal. Perjanjian ini kerap disepakati secara informal tanpa dokumen tertulis, dengan mengandalkan kepercayaan dan relasi sosial antarpihak. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menilai efektivitas dan kekuatan hukum perjanjian bagi hasil secara lisan dalam kerangka hukum perdata nasional serta mempertimbangkan dinamika hukum adat yang hidup di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan mengkaji ketentuan hukum positif seperti KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, serta menggali praktik hukum yang berlangsung di masyarakat melalui wawancara dan observasi langsung di Desa Puyung, Ketare (Lombok Tengah), dan Suralaga (Lombok Timur). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil secara lisan memang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, selama memenuhi unsur kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, pelaksanaan perjanjian lisan tersebut sangat lemah dari sisi pembuktian hukum ketika terjadi sengketa, serta tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi petani sebagai pihak yang umumnya lebih lemah secara sosial dan ekonomi. Kondisi ini menciptakan ketimpangan dalam relasi hukum antara petani dan pemilik lahan. Oleh karena itu, disarankan adanya langkah formalisasi sederhana melalui pencatatan lokal atau register desa, serta penguatan peran pranata hukum adat melalui regulasi berbasis desa, agar kepastian hukum dan keadilan substantif dapat lebih terjamin bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian agraria.

Perjanjian bagi hasil tanah garapan secara lisan di wilayah pedesaan NTB sah secara hukum namun memiliki kelemahan dalam pembuktian dan perlindungan hukum bagi petani.Meski regulasi seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tersedia, implementasinya masih lemah karena literasi hukum rendah dan dominasi pemilik lahan.Penyelesaian sengketa cenderung mengandalkan mekanisme informal yang tidak selalu menjamin keadilan substantif.Diperlukan peningkatan literasi hukum, penguatan peran aparat desa, serta integrasi antara hukum formal dan hukum adat untuk memastikan keadilan dalam perjanjian agraria.

1. Penelitian lanjutan tentang dampak formalisasi perjanjian bagi hasil terhadap penyelesaian sengketa di tingkat desa. 2. Analisis kemungkinan integrasi hukum adat dengan ketentuan hukum perdata dalam melindungi hak petani. 3. Studi tentang peran regulasi berbasis desa dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian agraria, terutama dalam konteks ketimpangan sosial dan ekonomi.

  1. What is Legal Pluralism?: The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law: Vol 18, No 24. pluralism... tandfonline.com/doi/abs/10.1080/07329113.1986.10756387What is Legal Pluralism The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law Vol 18 No 24 pluralism tandfonline doi abs 10 1080 07329113 1986 10756387
Read online
File size269.52 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test