IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

El-DusturieEl-Dusturie

Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia masih bertumpu pada paradigma antroposentris yang memposisikan alam sebagai objek pemanfaatan, bukan sebagai entitas yang memiliki hak untuk eksis. Kondisi ini tercermin dalam berbagai instrumen hukum, mulai dari UUD NRI 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta dalam praktik peradilan yang senantiasa mensyaratkan kerugian langsung pada manusia sebagai dasar gugatan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kondisi penegakan hak-hak alam di Indonesia dan merumuskan model penegakannya melalui perspektif Deep Ecology dari Arne Naess dan gagasan Should Trees Have Standing? dari Christopher D. Stone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dan praktik peradilan di Indonesia belum mengakui alam sebagai subjek hukum, sehingga perlindungan lingkungan bersifat reaktif, bukan preventif. Penelitian ini mengidentifikasi empat aktor potensial sebagai guardian alam, yakni Masyarakat Hukum Adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan, dan Ombudsman Lingkungan Hidup yang diusulkan, yang masing-masing memiliki keterbatasan, sehingga dirumuskan model guardian berjenjang dan kolaboratif sebagai mekanisme implementasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi hukum lingkungan melalui pengakuan legal standing bagi alam, penguatan kelembagaan guardian independen, serta reorientasi sistem AMDAL dan keadilan restoratif ekologis guna mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan ekologis di Indonesia.

Penegakan hak-hak alam di Indonesia masih berfokus pada paradigma antroposentris, dengan regulasi yang memposisikan alam sebagai objek yang dikelola demi kepentingan manusia.Praktik peradilan mensyaratkan kerugian langsung pada manusia sebagai dasar gugatan, sehingga alam belum memiliki kedudukan hukum untuk mempertahankan keberadaannya sendiri.Penelitian ini menyarankan reformasi hukum lingkungan melalui pengakuan legal standing bagi alam, penguatan institusi guardian independen, dan perubahan sistem AMDAL serta keadilan ekologis untuk menciptakan pendekatan yang lebih preventif dan berkeadilan.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji penerapan pengakuan legal standing bagi alam dalam kerangka hukum Indonesia, terutama melalui amandemen UU PPLH atau pembentukan UU khusus. Selain itu, perlu dilakukan analisis terhadap efektivitas model guardian berjenjang dan kolaboratif yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat, LSM lingkungan, dan Ombudsman Lingkungan Hidup. Terakhir, penelitian dapat mengembangkan pendekatan restorative justice ekologis untuk memastikan sanksi hukum tidak hanya bersifat punitif tetapi juga mengharuskan pemulihan ekosistem secara mandatoris.

  1. Penetapan Alam Sebagai Subjek Hukum | Jurnal Mengkaji Indonesia. penetapan alam subjek jurnal mengkaji... doi.org/10.59066/jmi.v2i1.219Penetapan Alam Sebagai Subjek Hukum Jurnal Mengkaji Indonesia penetapan alam subjek jurnal mengkaji doi 10 59066 jmi v2i1 219
  2. Jurnal Hukum Legalita | Jurnal Hukum Legalita. jurnal legalita relasi hak asasi manusia kearifan lokal... jurnal.umko.ac.id/index.php/legalita/article/view/978Jurnal Hukum Legalita Jurnal Hukum Legalita jurnal legalita relasi hak asasi manusia kearifan lokal jurnal umko ac index php legalita article view 978
  3. LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM: REDEFINISI RELASI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK ASASI LINGKUNGAN HIDUP... doi.org/10.22219/jihl.v26i1.6610LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI SUBJEK HUKUM REDEFINISI RELASI HAK ASASI MANUSIA DAN HAK ASASI LINGKUNGAN HIDUP doi 10 22219 jihl v26i1 6610
Read online
File size515.87 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test