IAIN PONOROGOIAIN PONOROGO

El-DusturieEl-Dusturie

Perkembangan cryptocurrency sebagai aset keuangan digital menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum dan perekonomian nasional. Meskipun telah diakui sebagai komoditas dan kemudian sebagai aset keuangan digital, pengaturannya masih bersifat sektoral sehingga belum mampu menjawab implikasi konstitusional yang ditimbulkan. Penelitian terdahulu umumnya mengkaji cryptocurrency dari aspek legalitas, investasi, maupun perdagangan, sedangkan ancamannya terhadap kedaulatan negara berdasarkan UUD NRI 1945 belum dianalisis secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis ancaman cryptocurrency terhadap kedaulatan negara berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23, dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan konstitusional, yang dianalisis secara preskriptif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter desentralisasi, anonimitas, dan transaksi lintas yurisdiksi pada cryptocurrency berpotensi menggerus kedaulatan moneter melalui pelemahan fungsi Rupiah, mengganggu demokrasi ekonomi akibat berkurangnya penguasaan negara atas sistem keuangan, meningkatkan risiko kejahatan siber dan pencucian uang, serta menimbulkan ketidakpastian hukum karena belum adanya pengaturan yang terintegrasi. Penelitian ini menawarkan kerangka constitutional sovereignty yang memandang ancaman terhadap kedaulatan moneter, ekonomi, digital, dan hukum sebagai satu kesatuan risiko konstitusional yang harus direspons melalui penguatan regulasi nasional berdasarkan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23, dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Temuan ini menegaskan bahwa pengaturan cryptocurrency tidak lagi cukup diposisikan sebagai persoalan perdagangan aset digital, tetapi merupakan bagian dari perlindungan konstitusional terhadap kedaulatan negara.

Cryptocurrency sebagai inovasi keuangan digital membawa dampak positif berupa peningkatan investasi, kecepatan transfer lintas negara, dan komoditas baru.Namun, dampak negatifnya lebih signifikan, mengancam stabilitas Rupiah dan ekonomi, serta berpotensi digunakan untuk kejahatan dan transaksi ilegal yang menggerus keamanan dan kedaulatan digital.Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah serius dari pemerintah untuk mengantisipasi risiko-risiko ini demi menjaga kedaulatan negara.

Mengingat kompleksitas ancaman yang ditimbulkan oleh fenomena cryptocurrency terhadap kedaulatan konstitusional Indonesia, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang sangat krusial. Pertama, studi komparatif mendalam mengenai bagaimana negara-negara dengan sistem hukum dan ekonomi yang serupa di kawasan Asia Tenggara telah merespons kesenjangan konstitusional akibat aset kripto dapat memberikan wawasan berharga. Penelitian ini bisa fokus pada model-model regulasi yang berhasil mengintegrasikan inovasi digital dengan prinsip kedaulatan moneter dan demokrasi ekonomi, serta menganalisis efektivitasnya dalam menjaga stabilitas keuangan dan keamanan nasional. Kedua, investigasi kuantitatif yang cermat diperlukan untuk memahami dampak aktual dan proyeksi dari peredaran aset kripto terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah dan efektivitas kebijakan moneter Bank Indonesia. Studi ini harus mempertimbangkan berbagai skenario adopsi dan volatilitas aset kripto, serta implikasinya terhadap inflasi, daya beli masyarakat, dan alokasi modal dalam perekonomian nasional. Ketiga, pengembangan kerangka hukum dan teknis yang inovatif untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan siber dan pencucian uang melalui cryptocurrency merupakan area penelitian vital. Ini mencakup eksplorasi penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan, analitik big data, dan forensik blockchain untuk melacak transaksi anonim dan lintas yurisdiksi, sekaligus memastikan bahwa tindakan penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia di era digital.

  1. LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA | Arena Hukum. legalitas alat... arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/856LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA Arena Hukum legalitas alat arenahukum ub ac index php arena article view 856
Read online
File size424.23 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test