INTEKOMINTEKOM

Indonesian Journal of LawIndonesian Journal of Law

Hakim dalam mempertimbangkan sesuatu merupakan salah satu unsur terpenting dalam menentukan penyampaian nilai putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung kepastian hukum, di sisi lain juga mengandung kemanfaatan bagi semua pihak yang terkait langsung, lalu bagaimana hakim mempertimbangkannya. Hal ini harus disikapi dengan hati-hati, baik hati, dan hati-hati. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Bersifat yuridis normatif, yaitu penulisannya dilakukan dengan mengacu pada bahan pustaka (Library Research) atau dengan data sekunder. Dalam hal perlawanan ini pihak ketiga yang menjadi lawan adalah Usman Jaya sebagai lawan I, Fandy Wijaya Oeij sebagai lawan II dan Irwan Wijaya sebagai lawan III dimana mereka melawan lawan yaitu Hendro Sujarwo sebagai lawan I, Fusanto Wijaya sebagai lawan II, Cv . Alaska Prima Coal sebagai kooptasi I, H. Iriyansyah sebagai kooptasi II, Abd. Jafar sebagai rekan III dan H. Syaili Akbar sebagai rekan IV. Dengan diberikannya perlawanan pihak ketiga penggugat pada putusan tingkat banding, maka sita eksekusi yang sebelumnya telah diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim tingkat pertama untuk menempatkan sita eksekusi pada bidang tanah milik para pelapor, penyitaan eksekusi ditunda atau dengan kata lain penyitaan eksekusi diadakan secara batal dan juga putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak dapat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda.

Berdasarkan dari semua yang sudah diuraikan dan dituliskan dalam Skripsi ini oleh peneliti maka peneliti menyimpulkan bahwa perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) itu dapat diajukan ketika terdapat kepentingan dan hak dari pihak ketiga yang sudah secara nyata dirugikan oleh sebuah amar putusan, sedangkan pihak ketiga sendiri tidak pernah menjadi para pihak dalam perkara antara penggugat dan tergugat.Menurut Pasal 1917 KUHPerdata, putusan pada umumnya hanya mengikat para pihak yang bersengketa dan tidak mengikat pihak ketiga.Namun, apabila kepentingan dan hak pihak ketiga justru dirugikan oleh suatu putusan pengadilan, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut, yang lazim disebut dengan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet).Pada pertimbangan hakim tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bahwasanya sita eksekusi yang dilaksanakan itu masuk kedalam bidang tanah milik para pembanding dan para pembanding tidak pernah menjadi pihak berperkara dalam perkara antara penggugat dan tergugat.Kemudian Ketua Majelis Hakim tingkat pertama juga dinilai salah menerapkan hukum dalam menjatuhkan putusannya.Sehingga pada putusan perkara di tingkat banding, Ketua Majelis Hakim tidak memperkuat putusan tingkat pertama yang sudah dinilai bahwa putusan tingkat pertama salah menerapkan hukum.Pertimbangan Ketua Majelis Hakim tingkat banding dalam menjatuhkan putusannya yaitu dengan cara menilai fakta hukum yang tidak dijadikan pertimbangan Ketua Majelis Hakim tingkat pertama, diantaranya adalah sebagai berikut.Judex Facti Tingkat Pertama A Quo kurang teliti Mempertimbangkan Fakta Hukum atau kurang cermat, Bahwa Para Pembanding Tidak Pernah Menjadi Pihak Yang Beperkara Dalam Perkara Awal Gugatan Nomor 62/Pdt.Trg Antara Terbanding I Melawan Terbanding II.Bahwa benar para pembanding bukan pihak yang berperkara dalam gugatan awal perkara Nomor 62/Pdt.Trg antara terbanding I melawan terbanding II.Fakta hukum tanah para pembanding letaknya ditengah-tengah antara tanah terbanding I dan terbanding II, sedangkan tanah terbanding II letaknya di selatan tanah para pembanding.Bahwa fakta hukum tanah para pembanding ditengah-tengah tanah milik terbanding I dan terbanding II.Tanah terbanding I berbatasan langsung di selatan tanah terbanding I.sedangkan tanah terbanding II terletak di selatan Pembanding III.Fakta hukum eksekusi terbanding I masuk ke bidang-bidang tanah pembanding I, II, III, tetapi tidak dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama.Bahwa maksud sita eksekusi terbanding I yang ke arah selatan adalah menuju arah ke tanah terbanding II, fakta hukumnya adalah sita eksekusi tersebut masuk ke bidang-bidang tanah milik para pembanding.Fakta Hukum Para Saksi Mengakui Tanah Pembanding I, II dan III Berurutan dan Terletak di Tengah-Tengah Antara Tanah Terbanding I dan Terbanding II.

Berdasarkan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang proses pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak ketiga. Kedua, penelitian tentang dampak dari putusan hakim terhadap pihak ketiga dan bagaimana putusan tersebut dapat mempengaruhi hak-hak mereka. Ketiga, penelitian tentang strategi dan pendekatan yang dapat digunakan oleh pihak ketiga dalam mengajukan perlawanan terhadap putusan pengadilan. Dengan melakukan penelitian lanjutan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang proses hukum dan hak-hak pihak ketiga dalam sistem peradilan.

Read online
File size446.56 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test