STAIHITKEDIRISTAIHITKEDIRI

Ta'lim : Jurnal Multidisiplin IlmuTa'lim : Jurnal Multidisiplin Ilmu

Sebelum seseorang melakukan aqad perkawinan pada umumnya lebih dahulu diadakan suatu acara khusus yang dalam bahasa jawa disebut nontoni atau lamaran, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang dilakukan seperti pada umumnya yang dilakukan masyarakat. Dalam istilah sosial lamaran merujuk pada sebuah kegiatan yang mengikat antara pihak pelamar dan pihak yang dilamar besertaan dengan adanya batasan – batasan yang harus dijaga dan ditaati, dengan kata lain dalam sebuah lamaran belum sah terjadi ikatan seperti halnya pernikahan. Namun dalam prakteknya masih banyak tuntutan yang harus dipenuhi baik dari pihak laki-laki maupun permpuan, sehingga perlu adanya kajian khusus yang membahas hal itu agar tidak lagi ada kekeliruan dalam penerapan di kehidupan nyata. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif yang memadukan dua cabang metode yakni metode studi kasus dan juga etnografi. Adapun pendekatan penelitian kali ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pelaksanaan proses lamarat adat di Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu dikembalikan kepada kepercayaan dan juga kesanggupan masing-masing masyarakat, karena nyatanya banyak masyarakat yang tidak melaksanakan proses lamaran sesuai adat dikarenakan faktor ekonomi atau lainnya serta tidak berdampak pada hubungan rumah tangga mereka. Dalam ruang lingkup madzhab syafii lamaran dikatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti contoh wanita yang hendak dilamar tidak dalam hubungan pernikahan dengan orang lain atau belum dilamar oleh orang lain.

Lamaran secara adat di Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu terdiri dari 3 tahapan yakni.Nglamar, Pasang Tetali, Lamaran serta diharuskan membawa beberapa seserahan yang keseluruhannya memiliki arti yang berkaitan dengan keharmonisan rumah tangga yang terdiri dari.Persalin, Prabotan, Buah Tangan, Kudangan, Mas Kawin, Mahar, Surak atau Sawer.Adat lamaran tersebut diyakini sebagian masyarakat sebagai sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan karena dapat berdampak pada keharmonisan rumah tangga, namun sebagian lain meyakini bahwa segala sesuatu terjadi murni atas kehendak Tuhan semata serta pelaksanaan adat tersebut hanyalah langkah untuk tetap menjaga kearifan budaya leluhur.Lamaran menurut madzhab syafi‟i merupakan langkah pertama menyatukan dua jiwa untuk saling menjalin hubungan yang serius yakni pernikahan yang mana dalam prosesnya lamaran dilaksanakan secara sederhana yakni dengan adanya ijab qobul lamaran serta memiliki ketentuan-ketentuan yang harus ditaati, seperti halnya kriteria wanita yang tidak boleh dilamar dan lain sebagainya, serta dalam ajaran syariat islam pelaksanaan lamaran dianjurkan untuk diadakan secara tertutup dengan cukup menghadirkan keluarga inti antar kedua belah pihak, namun perlu digarisbawahi bahwa hal itu hanya bersifat anjuran, adapun pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan kedua belah pihak.Jadi, dalam madzhab syafi‟i lamaran dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sahnya lamaran serta adanya ijab qobul lamaran.Lamaran adat di Desa Larangan Jambe Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu sudah sesuai dan dapat diberlakuakan sebagai adat yang dibenarkan oleh syariat karena tidak menyalahi aturan-aturan dalam islam sesuai madzhab syafi‟i, serta tidak ada proses-proses yang menyimpang atau dikategorikan sebagai kemusyrikan atau kemaksiatan dalam pelaksanaan proses lamaran adat tersebut.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat dikemukakan. Pertama, dilakukan studi perbandingan antara tradisi lamaran di Desa Larangan Jambe dengan madzhab lain untuk mengevaluasi perbedaan dan kesamaan dalam penerapan hukum syariat. Kedua, dilakukan analisis lebih mendalam mengenai dampak faktor ekonomi terhadap pelaksanaan adat lamaran, khususnya bagaimana masyarakat menyesuaikan proses lamaran dengan kondisi finansial mereka. Ketiga, dikembangkan penelitian tentang peran generasi muda dalam melestarikan atau mengubah tradisi lamaran, terutama di era digital yang mengubah pola komunikasi dan interaksi sosial. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang dinamika budaya dan hukum dalam masyarakat, serta memperkaya kerangka teoritis dalam studi agama dan budaya.

Read online
File size423.21 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test