UCYUCY

Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan MasyarakatNuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya transaksi e-commerce yang semakin kompleks dan memerlukan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas transaksi e-commerce melalui perbandingan antara perspektif hukum Islam dan hukum perdata Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis berdasarkan tinjauan pustaka, menggunakan sumber primer berupa Al-Quran, hadis, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan fatwa para ulama kontemporer, serta sumber sekunder berupa literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, transaksi e-commerce diperbolehkan selama memenuhi pilar dan syarat-syarat penjualan dan pembelian yang sah, bebas dari unsur-unsur gharar, riba, dan penipuan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Sementara itu, hukum perdata Indonesia melihat transaksi e-commerce sebagai sah jika memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya perjanjian, kapasitas hukum, objek yang spesifik, dan sebab yang sah, serta berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak dan itikad baik. Sehingga, baik hukum Islam maupun hukum perdata menekankan pentingnya transparansi, kesepakatan, dan keadilan meskipun dengan penekanan yang berbeda. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan pendidikan hukum untuk melindungi konsumen sekaligus menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan adil.

Transaksi e-commerce, dari perspektif Islam, diperbolehkan dan sah selama memenuhi pilar dan syarat-syarat penjualan dan pembelian, seperti penerimaan kontrak (ijab qabul), kejelasan objek transaksi, dan larangan terhadap praktik yang merugikan salah satu pihak, seperti gharar (ketidakjelasan), riba (bunga), ketidakadilan, penipuan, paksaan, penipuan, dan sebagainya.Prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan kontrak elektronik sesuai syariah.Sementara itu, di bawah hukum perdata Indonesia, transaksi e-commerce diperbolehkan dan sah di mata hukum selama semua prosedur dan syarat penjualan dan pembelian terpenuhi.Hal ini diatur oleh prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan adanya perjanjian, kapasitas hukum, objek yang jelas, dan sebab yang sah.Penelitian ini merekomendasikan pendidikan hukum dan penguatan regulasi untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis di ekosistem digital.

Untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem transaksi digital yang aman dan adil, penelitian selanjutnya dapat fokus pada pengembangan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif terkait e-commerce. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam transaksi e-commerce, serta edukasi tentang risiko dan cara menghindari penipuan online. Penelitian juga dapat mengeksplorasi peran teknologi dalam meningkatkan keamanan dan transparansi transaksi e-commerce, seperti penggunaan blockchain dan sistem verifikasi identitas digital. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan lingkungan transaksi digital yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.

  1. Transaksi Bisnis Modern Pada E-Commerce Dalam Perspektif Fiqih Muamalah | Jurnal Ekonomi Manajemen dan... jurnal.minartis.com/index.php/jemb/article/view/2430Transaksi Bisnis Modern Pada E Commerce Dalam Perspektif Fiqih Muamalah Jurnal Ekonomi Manajemen dan jurnal minartis index php jemb article view 2430
  2. Metode Interpretasi Hukum Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah | Asas Wa Tandhim:... jurnal.ucy.ac.id/index.php/awtjhpsa/article/view/1347Metode Interpretasi Hukum Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah Asas Wa Tandhim jurnal ucy ac index php awtjhpsa article view 1347
  3. Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan |... doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet E Commerce Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan doi 10 15408 sjsbs v6i3 11531
Read online
File size314.18 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test