UMIUMI

Jurnal Ilmiah METHONOMIJurnal Ilmiah METHONOMI

Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia mengesahkan PSAK 401 (Revisi 2025) tentang Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Syariah pada 21 Oktober 2025, yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Karena belum ada Bank Umum Syariah (BUS) yang melaporkan berdasarkan standar tersebut, penelitian ini merupakan penilaian kesiapan ex ante, bukan evaluasi dampak ex post. Melalui analisis isi atas laporan tahunan tahun buku 2025 dari sepuluh BUS dan analisis normatif komparatif atas teks standar, penelitian menerapkan rubrik kesiapan sembilan indikator dengan skala ordinal tiga tingkat. Indeks kesiapan agregat mencapai 67,8 persen dengan rentang 61,1 hingga 77,8 persen. Kesiapan bersifat timpang: seluruh bank telah memenuhi subtotal hasil operasi, struktur catatan atas laporan keuangan, serta laporan dana zakat dan dana kebajikan, tetapi tidak satu pun mengklasifikasikan penghasilan dan beban ke dalam kategori investasi dan pendanaan, tidak satu pun mengungkapkan ukuran kinerja tetapan manajemen miliknya, dan hanya enam dari sepuluh bank yang menyinggung keberadaan standar baru tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa kendala utama bukan terletak pada volume pengungkapan, melainkan pada arsitektur laporan laba rugi, serta bahwa perbaikan komparabilitas akan bergantung pada keseragaman penerapan teknis, bukan pada penerbitan standarnya. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengembangan instrumen penilaian kesiapan berbasis sembilan indikator yang dapat direplikasi untuk mengevaluasi kesiapan implementasi PSAK 401 (Revisi 2025) pada Bank Umum Syariah lainnya maupun entitas syariah nonbank dengan penyesuaian karakteristik pelaporannya.

Penelitian ini mengukur kesiapan sepuluh Bank Umum Syariah menghadapi PSAK 401 (Revisi 2025) melalui analisis isi laporan tahunan tahun buku 2025.Indeks kesiapan agregat mencapai 67,8 persen dengan rentang 61,1 hingga 77,8 persen.seluruh bank telah memenuhi subtotal hasil operasi, struktur catatan atas laporan keuangan, dan penyajian laporan dana zakat serta dana kebajikan, tetapi tidak satu pun mengklasifikasikan penghasilan dan beban ke dalam kategori investasi dan pendanaan, dan tidak satu pun mengungkapkan ukuran kinerja tetapan manajemen miliknya.Kesenjangan kesiapan terkonsentrasi pada arsitektur laporan laba rugi, bukan volume pengungkapan.Penelitian ini juga menemukan divergensi terminologi yang tidak diantisipasi, seperti perbedaan label subtotal hasil operasi antarbank dan perbedaan penerjemahan kategori pendanaan.Divergensi ini menjadi peringatan dini bahwa keseragaman format tidak otomatis menghasilkan keseragaman substansi, sehingga pedoman teknis turunan pada tingkat industri diperlukan sebelum tahun buku 2027.

1. Penelitian lanjutan perlu mengembangkan pedoman teknis turunan untuk menyamakan interpretasi kategori laporan keuangan di industri perbankan syariah. 2. Studi lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak konsistensi terminologi terhadap komparabilitas pelaporan antarbank. 3. Penelitian dapat mengeksplorasi pengembangan kerangka ukuran kinerja tetapan manajemen yang standar untuk meminimalkan variasi dalam pengungkapan informasi kritis.

  1. Penerapan PSAK No. 101 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah Pada Kopontren Al- Barkah Wonodadi... doi.org/10.53491/oikonomika.v2i2.125Penerapan PSAK No 101 Tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah Pada Kopontren Al Barkah Wonodadi doi 10 53491 oikonomika v2i2 125
Read online
File size352.3 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test