STIUDQSTIUDQ

Ulumul Qur'an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur'an dan TafsirUlumul Qur'an: Jurnal Kajian Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir

Reformasi dalam tradisi keilmuan Islam merujuk pada upaya pembaruan pemikiran dan metodologi agar tetap relevan dengan perubahan zaman tanpa melepaskan prinsip-prinsip dasar ajaran. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk reformasi manhāj al-mufassirīn dalam Tafsir al-Manār karya Muḥammad Abdūh dan Rasyīd Riḍā, khususnya terkait integrasi rasionalitas, maqāṣid al-syarīah, dan orientasi pembaruan sosial dalam penafsiran al-Quran. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis isi terhadap teks Tafsir al-Manār, disertai telaah kontekstual terhadap pemikiran kedua tokoh reformis tersebut dalam merespons tantangan sosial, politik, dan intelektual pada masa modern awal. Penelitian menemukan bahwa reformasi manhāj tafsir yang ditawarkan al-Manār bertumpu pada upaya mengembalikan al-Quran sebagai pedoman transformasi masyarakat melalui penafsiran yang rasional, progresif, dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Rasionalitas yang digunakan bukanlah spekulatif, tetapi bertujuan mengharmonikan wahyu dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sementara itu, maqāṣid al-syarīah dijadikan kerangka normatif dalam memahami ayat-ayat sosial, hukum, dan etika publik. Temuan ini menunjukkan bahwa al-Manār menghadirkan model manhāj tafsir modern yang tidak hanya melakukan pembaruan metodologis, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan bagi rekonstruksi peradaban Islam kontemporer.

Tafsīr al-Manār, karya Muhammad Abduh dan Rashid Rida, adalah representasi penting reformasi metodologi tafsir modern yang secara aktif merespons realitas sosial-politik umat, melampaui sekadar rasionalisasi teks.Penelitian ini mengungkap adanya kesatuan metodologis koheren yang memadukan rasionalitas, kritik terhadap sakralisasi tradisi (taqdīs al-turāṡ), dan orientasi transformasi sosial, dengan menempatkan wahyu sebagai sumber utama yang dipahami secara rasional, kontekstual, dan berorientasi kemaslahatan publik.Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada teks Al-Manār, sehingga studi komparatif dengan karya tafsir modern lainnya diperlukan untuk memetakan evolusi reformasi metodologi secara lebih komprehensif.

Melihat signifikansi Tafsir Al-Manār dalam mereformasi metodologi penafsiran Al-Quran, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik untuk dieksplorasi. Pertama, meskipun studi ini telah mengidentifikasi kerangka reformis Al-Manār, akan sangat berharga untuk melakukan analisis komparatif yang lebih mendalam mengenai bagaimana metodologi penafsiran rasional, kritik terhadap tradisi taqlid, dan orientasi transformasi sosial dari Al-Manār diterapkan atau bahkan dikembangkan dalam menghadapi tantangan modern yang spesifik, seperti isu etika digital, keberlanjutan lingkungan, atau pluralisme agama di era kontemporer, dibandingkan dengan tafsir-tafsir modern lainnya yang muncul sesudahnya. Ini akan membantu kita memahami adaptasi dan relevansi Al-Manār dalam konteks problematika yang terus berkembang. Kedua, mengingat tujuan Al-Manār sebagai pedoman transformasi masyarakat, sebuah studi dapat meneliti secara empiris dampak konkret metodologi tafsir Al-Manār terhadap kebijakan publik, reformasi pendidikan, atau gerakan sosial di negara-negara Muslim yang terpengaruh olehnya. Misalnya, sejauh mana ide-ide reformasi Al-Manār diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kurikulum keagamaan atau praktik keadilan sosial dalam suatu komunitas, serta bagaimana respons para ulama dan masyarakat terhadap implementasi pemikiran tersebut. Terakhir, penting juga untuk mengkaji resepsi dan evolusi manhāj Al-Manār di luar konteks asalnya. Penelitian bisa berfokus pada bagaimana para cendekiawan di wilayah geografis lain, seperti Asia Tenggara atau Afrika, menginterpretasikan, mengadaptasi, atau bahkan mengkritik prinsip-prinsip penafsiran Al-Manār, sekaligus melihat apakah mereka mengembangkan metodologi yang unik saat menerapkan kerangka ini dalam lanskap budaya dan keagamaan lokal mereka. Ketiga saran ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman kita tentang kontribusi berkelanjutan Al-Manār dalam studi Al-Quran modern.

  1. Dynamics of Al-Qur'an Interpretation in Contemporary Thought (Case Study of Tafsir Al-Manar) | Al-Ulum.... journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/4277Dynamics of Al Quran Interpretation in Contemporary Thought Case Study of Tafsir Al Manar Al Ulum journal iaingorontalo ac index php au article view 4277
  2. Analisis Kodikologi dan Tekstologi Manuskrip Mushaf Al-Qur’an Mbah Syatawi Kudus: Aspek Kodikologi... doi.org/10.58404/uq.v5i2.675Analisis Kodikologi dan Tekstologi Manuskrip Mushaf Al QurAoan Mbah Syatawi Kudus Aspek Kodikologi doi 10 58404 uq v5i2 675
  3. Kebangkitan Ijtihad di Zaman Modern: Analisis Kontribusi Muhammad Abduh dalam Pembaharuan Hukum Islam... doi.org/10.53802/hikmah.v20i1.229Kebangkitan Ijtihad di Zaman Modern Analisis Kontribusi Muhammad Abduh dalam Pembaharuan Hukum Islam doi 10 53802 hikmah v20i1 229
  4. Reformasi Manhaj al-Mufassirin dalam Tafsir al-Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Rida: The Reform... doi.org/10.58404/uq.v6i1.759Reformasi Manhaj al Mufassirin dalam Tafsir al Manar karya Muhammad Abduh dan Rasyid Rida The Reform doi 10 58404 uq v6i1 759
Read online
File size558.16 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test