IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa yang melatarbelakangi terbitnya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri, bagaimana implementasinya di KUA Pejagoan dan KUA Sruweng dan bagaimana kedudukan hukum Surat Edaran tersebut dalam struktur Undang-Undang di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Semua data yang diperoleh dari penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri. landasan yuridis diakui keberadaannya karena diakui oleh undang-undang, tetapi tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri, yang mana studi ini dilakukan di KUA Kecamatan Pejagoan dan KUA Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen diantaranya.Landasan Filosofis, Sosiologis Maupun Yuridis Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri.Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P005/DJ.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Iddah Istri tetap diakui keberadaannya karena diakui oleh undang-undang, tetapi tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.Dinamika Kasus Pernikahan Bekas Suami Yang Ingin Menikah Lagi Yang Masih Dalam Masa Idah Istri Di KUA Pejagoan Dan KUA Sruweng.Implementasi surat edaran tentang pernikahan dalam masa idah di KUA Kecamatan Pejagoan dan KUA Kecamatan Sruweng mendapatkan hasil yang hampir sama.Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Pejagoan dan KUA Kecamatan Sruweng melakukan beberapa tahap, tahap yang pertama yaitu memberi edukasi dan pengertian terkait peraturan tentang pernikahan dalam masa idah, serta dampak yang mungkin muncul di kemudian hari terkait pernikahan tersebut.Tahap yang kedua, jika setelah diedukasi dan diberi pengertian calon pengantin tetap bersikeras dan bersikukuh maka pernikahan dalam masa idah tetap dilaksanakan dengan syarat mantan suami yang akan menikah dengan perempuan lain tersebut membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ia tidak akan merujuk mantan istrinya ketika masih dalam masa idah.Kedudukan hukum Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.7/10/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia.Dengan mempertimbangkan segala aspek pelaksanaannya di lapangan dan mengatur tingkat internal vertikal pejabat di lingkungannya, surat edaran ini tetap dianggap sah.Selanjutnya, berbeda dengan peraturan perundang-undangan, surat edaran yang dikeluarkan menteri pada dasarnya tidak memiliki kekuatan mengikat kepada publik.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan kajian lebih mendalam tentang landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri, untuk memahami secara komprehensif dasar-dasar hukum dan sosial yang mendukung penerbitan surat edaran tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada dinamika kasus pernikahan bekas suami yang ingin menikah lagi dalam masa idah istri di KUA Pejagoan dan KUA Sruweng, dengan menganalisis lebih mendalam tantangan dan solusi yang diterapkan oleh kedua KUA dalam menangani kasus-kasus tersebut. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi kedudukan hukum Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, termasuk menganalisis bagaimana surat edaran tersebut diterapkan dan dipahami oleh berbagai pihak terkait, seperti KUA, Pengadilan Agama, dan masyarakat.

Read online
File size463.17 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test