UNIPASUNIPAS

Jnana KaryaJnana Karya

Pada Sektor non fisik ini diperlukan pelatihan di Desa Angkah untuk mendapatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu khususnya pemahaman di bidang hukum. Desa Angkah adalah salah satu desa yang menjalankan program jaga desa (Jaksa Garda Desa) melalui instansi kejaksaan membangun sinergi kejaksaan dengan mitra pendamping dan konsultan, bukan hanya penegak hukum dari praktisi, namun di perlukan juga dari kalangan akademisi untuk memperkuat pemahaman secara teori dalam menjalankan program-program secara praktik mengenai penerapan konsultasi dan bantuan hukum dan penanganan secara baik di kalangan masyarakat. Selain itu pula Desa Angkah ada program mengenai posbankum (pos bantuan hukum) yang bertugas memberikan pelayanan kepada Masyarakat secara non litigasi berupa penyelesaian permasalahan-permasalahan yang terjadi agar dapat di lakukan mediasi. Akhir kegiatan penyuluhan hukum ini para peserta tokoh masyarakat desa mempunyai pondasi hukum yang kuat dalam menjalankan program dan menyusun aturan di desa khusunya mengenai hasil bumi local di Desa Angkah, sehingga masyarakat desa hebat.

Cara penyusunan peraturan desa yang tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya adalah enyusunan Peraturan Desa (Perdes) harus dilakukan berdasarkan asas hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.Posbankum dalam penyelesaian persoalan tanah yaitu dengan cara mediasi, menghadirkan para pihak yang bersengketa dan dengan adanya posbankum di desa maka, sengketa tanah di Masyarakat setemoat dapat diselesaikan dengan menemunkan win-win solution bagi Masyarakat, agar Masyarakat dapat damai dalam menyelesaikan permasalahannya dan tidak adanya dendam di kemudian hari.Masyarakat harus ikut dalam keterlibatan terhadap penyusunan program BUMDes melalui Persetujuan melalui Musyawarah Desa, seperti misalnya Setiap rencana investasi yang masuk ke desa dan bersifat strategis (seperti pembentukan BUMDes bersama, penambahan/pelepasan aset desa, atau kerja sama desa) wajib dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas program posbankum dalam menyelesaikan sengketa tanah di tingkat desa dengan membandingkan hasil mediasi dan peradilan. Selain itu, perlu diteliti dampak keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan BUMDes terhadap peningkatan ekonomi desa, termasuk peran koperasi merah putih dalam distribusi hasil bumi lokal. Penelitian ketiga bisa mengkaji regulasi hukum terkait perlindungan konsumen di transaksi e-commerce, khususnya pengaruh platform digital dan sistem escrow terhadap keadilan pasar. Semua saran ini bertujuan memperkuat pilar hukum, ekonomi, dan teknologi dalam pembangunan desa berkelanjutan.

Read online
File size455.38 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test