UINMADURAUINMADURA

IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan SyariahIQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah

Menurut Musthafa al-Zarqa, Qawaidul Fiqhiyah adalah dasar-dasar fiqh yang umum dan ringkas dalam bentuk kaedah hukum yang digunakan untuk menentukan hukum syariah umum mengenai berbagai peristiwa hukum yang termasuk dalam lingkup aturan-aturan tersebut. Manfaat qawaidul fiqhiyah adalah untuk memberikan panduan yang lebih praktis yang berasal dari teks dan makna tersirat dari teks asli, yaitu Al-Quran dan Al-Hadits, yang digeneralisasi dengan sangat hati-hati oleh para ulama terdahulu dengan memperhatikan berbagai kasus fiqh yang telah terjadi, sehingga hasilnya mudah diterapkan secara luas. Kaidah fiqh tidak hanya digunakan dalam ubudiyah, tetapi dalam aspek muamalah kulliyah juga terdapat kaidah fiqh. Penerapan kaidah fiqh mengikuti perkembangan transaksi ekonomi, salah satunya adalah di Shopee Barokah. Dengan metode penelitian kualitatif dan pendekatan deskriptif, analisis dan pengumpulan data menggunakan lima prinsip fiqh oleh Dr. Abbas Arfan. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Shopee Barokah sesuai dengan lima prinsip fiqh Islam, termasuk prinsip Tabadul al-Manafi dalam menu transaksi Islam, prinsip kesetaraan dan keadilan dalam menu ZISWAF dan Shopee berbagi makanan, prinsip ridha dan kerelaan dalam setiap transaksi di Shopee Barokah, prinsip kejujuran dalam menu bahan baku halal dan makanan halal Shopee, serta prinsip kebaikan dan ketakwaan dalam menu kiblat, jadwal sholat, dan Al-Quran.

Fitur-fitur Shopee Barokah telah memenuhi beberapa prinsip kaidah fikih muamalah.Kesesuaian ini mencakup prinsip Tabadul al-Manafi dalam menu transaksi Islam, kesetaraan dan keadilan pada menu ZISWAF serta berbagi makanan Shopee, kerelaan dalam setiap transaksi, kejujuran pada toko bahan baku dan makanan halal, serta kebaikan dan ketakwaan melalui menu Kiblat, jadwal salat, dan Al-Quran.Dengan demikian, implementasi fitur-fitur tersebut selaras dengan kerangka syariat Islam.

Penelitian selanjutnya dapat memperdalam pemahaman kita tentang implementasi prinsip syariah dalam ekosistem digital. Pertama, penting untuk mengkaji bagaimana persepsi dan tingkat kepercayaan pengguna Shopee Barokah terhadap kepatuhan syariah fitur-fitur yang tersedia. Apakah pengguna merasa yakin bahwa setiap transaksi dan layanan, mulai dari menu transaksi Islam hingga toko bahan baku halal, benar-benar sejalan dengan kaidah fiqh? Studi ini bisa dilakukan melalui survei kuantitatif atau wawancara mendalam untuk mengukur kepuasan dan kepercayaan. Kedua, mengingat temuan penelitian ini yang bersifat umum, akan sangat bermanfaat jika ada penelitian yang berfokus pada analisis fikih yang lebih mendalam terhadap satu atau dua fitur spesifik yang lebih kompleks dalam Shopee Barokah. Misalnya, bagaimana akad-akad yang mendasari layanan ZISWAF atau mekanisme pelarangan Shopee Pay Later ditinjau dari perspektif mazhab fikih yang berbeda, atau bahkan mencari solusi inovatif yang sesuai syariah untuk transaksi keuangan digital yang belum sepenuhnya terakomodasi. Kajian ini dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang baru dalam penerapan fikih kontemporer. Ketiga, perlu juga dilakukan studi komparatif antara Shopee Barokah dengan platform e-commerce lain, baik yang memiliki fitur syariah serupa maupun platform konvensional. Tujuannya adalah untuk memahami strategi terbaik dalam menarik dan mempertahankan pengguna Muslim, serta mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang membedakan keberhasilan layanan syariah di pasar e-commerce Indonesia. Dengan demikian, penelitian mendatang tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan Islam, tetapi juga memberikan masukan praktis bagi pengembangan ekonomi syariah digital.

Read online
File size369.88 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test