JURNALFAMILIAJURNALFAMILIA

Familia: Jurnal Hukum KeluargaFamilia: Jurnal Hukum Keluarga

Penelitian ini membahas pergeseran makna mahar dalam tradisi perkawinan adat Mandailing dari perspektif hukum Islam dan nilai sosial. Mahar dalam adat Mandailing awalnya berfungsi sebagai simbol penghormatan dan tanggung jawab calon suami istri serta keluarganya. Namun, seiring perkembangan zaman, nilai mahar semakin bergeser menjadi alat ukur status sosial yang sering kali membebani pihak laki-laki. Pergeseran ini bertentangan dengan prinsip hukum Islam yang menekankan kesederhanaan, keikhlasan, dan kemudahan dalam pernikahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-sosiologis, menganalisis data dari wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya mahar sering kali menjadi faktor penghambat pernikahan dan memicu konflik sosial dalam masyarakat. Dalam falsafah Mandailing, hombardo adat dohot ibadat (berdampingan antara adat dan ibadat) menegaskan bahwa adat dan Islam harus berjalan selaras. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara tradisi dan prinsip Islam dalam menentukan mahar. Edukasi masyarakat mengenai esensi mahar dalam Islam menjadi solusi utama untuk mengembalikan makna mahar kepada hakikatnya sebagai bentuk penghormatan, bukan sebagai alat ukur status sosial.

Pergeseran makna mahar dalam perkawinan adat Mandailing disebabkan oleh perubahan sosial, ekonomi, dan budaya.Dulu, mahar merupakan simbol penghormatan dan kesungguhan calon suami, namun kini sering kali dijadikan ukuran status sosial yang membebani pihak laki-laki.Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan mahar sebagai hak istri yang diberikan dengan kesepakatan dan keikhlasan tanpa menjadi beban.Praktik adat yang menetapkan mahar tinggi sering kali menjadi tekanan ekonomi yang menyebabkan pernikahan tertunda atau batal, bertentangan dengan nilai Islam yang mengutamakan kemudahan dan keseimbangan duniawi serta spiritual.Selain itu, ketidakseimbangan dalam penetapan mahar dapat menimbulkan konflik antar keluarga dan melemahkan nilai kebersamaan dalam budaya Mandailing.Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi mengenai hakikat mahar dalam Islam.Pemahaman yang lebih baik dapat mengurangi tekanan sosial dan ekonomi, mengembalikan mahar pada makna aslinya sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang, serta menjaga agar adat dan Islam tetap berjalan selaras sesuai dengan falsafah hombardo adat dohot ibadat.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara berbagai tradisi perkawinan di Indonesia dengan fokus pada pergeseran makna mahar dan implikasinya terhadap nilai-nilai sosial. Selain itu, penelitian kualitatif mendalam tentang dinamika gender dalam masyarakat Mandailing terkait dengan pergeseran makna mahar juga dapat menjadi topik menarik. Terakhir, penelitian tentang strategi edukasi dan kampanye sosial untuk mengembalikan makna mahar sesuai dengan ajaran Islam dan nilai-nilai adat dapat menjadi saran penelitian lanjutan yang relevan.

  1. PENETAPAN MAHAR BAGI PEREMPUAN (Studi Kasus Di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten... ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/hukumislam/article/view/13942PENETAPAN MAHAR BAGI PEREMPUAN Studi Kasus Di Desa Purba Baru Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten ejournal uin suska ac index php hukumislam article view 13942
  2. KONSEP MAHAR DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM RELEVANSINYA DENGAN AL QUR’AN DAN AS SUNNAH | USRAH: Jurnal... doi.org/10.46773/.v2i1.163KONSEP MAHAR DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM RELEVANSINYA DENGAN AL QURAoAN DAN AS SUNNAH USRAH Jurnal doi 10 46773 v2i1 163
Read online
File size444.73 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test