SIBERPUBLISHERSIBERPUBLISHER

Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan MuamalahJurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah

Perkembangan industri kreatif dalam era digital telah mendorong meningkatnya penggunaan jasa kreatif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, salah satunya melalui pembuatan video profil desa. Namun, dalam praktiknya muncul persoalan hukum ketika beberapa komponen jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dinilai Rp 0,- (nol rupiah) oleh auditor, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai perlindungan hukum terhadap hak ekonomi penyedia jasa kreatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap penyedia jasa kreatif dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo berdasarkan hukum positif Indonesia serta menganalisis praktik penilaian aset Rp 0,- (nol rupiah) dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal sebagai salah satu prinsip Maqashid Syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa video profil desa merupakan karya sinematografi yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta perlindungan kontraktual berdasarkan hukum perjanjian. Penilaian Rp 0,- (nol rupiah) terhadap komponen konsep dan ide kreatif, editing, cutting, serta dubbing berpotensi mengabaikan nilai ekonomi yang melekat pada hasil kerja intelektual penyedia jasa kreatif. Dalam perspektif Ḥifẓ al-Mal, praktik tersebut berpotensi tidak sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga dan melindungi harta karena mengurangi pengakuan terhadap hak ekonomi yang diperoleh melalui usaha yang sah. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan dan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap nilai ekonomi jasa kreatif dalam pelaksanaan pengadaan jasa pemerintah.

Perlindungan hukum bagi penyedia jasa kreatif video profil desa di Kabupaten Karo telah diatur dalam UU Hak Cipta dan hukum perjanjian, mengakui nilai ekonomi karya sinematografi dan kewajiban kontraktual.Namun, penilaian aset Rp 0,- terhadap konsep kreatif, editing, cutting, dan dubbing tidak sejalan dengan Ḥifẓ al-Mal karena mengabaikan nilai intelektual dan ekonomi, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan.Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penilaian yang lebih komprehensif, tidak hanya fokus pada aspek fisik, melainkan juga pada kreativitas dan hasil kerja intelektual, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif sesuai hukum positif dan Maqashid Syariah.

Penelitian ini telah membuka mata terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi para penyedia jasa kreatif di sektor pemerintahan desa, khususnya terkait penilaian aset intelektual yang seringkali dianggap tidak berwujud. Untuk melanjutkan temuan ini, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan agar pemahaman kita semakin mendalam dan solusi yang ditawarkan lebih konkret. Pertama, akan sangat bermanfaat jika dilakukan penelitian empiris kualitatif untuk menggali secara langsung dampak psikologis, ekonomi, dan profesional dari penilaian aset nol rupiah terhadap para penyedia jasa kreatif, seperti videografer dan editor. Studi ini dapat melibatkan wawancara mendalam dengan mereka yang terdampak, serta pihak auditor dan perangkat desa, untuk memahami persepsi dan pengalaman nyata mereka, sekaligus mengidentifikasi hambatan dalam pengakuan nilai ekonomi karya intelektual. Kedua, mengingat perlunya pendekatan penilaian yang lebih komprehensif, penelitian selanjutnya bisa membandingkan model-model penilaian aset kreatif yang berlaku di berbagai negara atau sektor industri lain. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang relevan dan dapat diadaptasi ke dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, sehingga aset-aset tak berwujud seperti ide, konsep, dan proses editing bisa mendapatkan apresiasi yang layak. Terakhir, dengan perspektif Maqashid Syariah yang telah disajikan, penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi secara lebih jauh bagaimana prinsip Ḥifẓ al-Māl dapat diterjemahkan menjadi panduan operasional yang jelas dan auditabel dalam konteks pengadaan jasa kreatif pemerintah. Hal ini bisa mencakup perumusan indikator penilaian berbasis syariah yang dapat diimplementasikan oleh auditor, memastikan keadilan dan perlindungan harta tidak hanya secara hukum positif tetapi juga dalam kerangka nilai-nilai Islam. Ketiga arah penelitian ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kokoh bagi perbaikan regulasi dan praktik di masa depan, demi terciptanya ekosistem industri kreatif yang lebih adil dan berkelanjutan.

  1. Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Humaniora, Ekonomi Syariah dan Muamalah (Juli - September 2026) | Jurnal... siberpublisher.org/JHESM/issue/view/60Vol 4 No 3 2026 Jurnal Humaniora Ekonomi Syariah dan Muamalah Juli September 2026 Jurnal siberpublisher JHESM issue view 60
  2. OTOKHTONISASI EKONOMI ISLAM: PERSPEKTIF MAQĀSHID AL-SYARĪ´AH | Albani | HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi... doi.org/10.30829/hf.v11i2.22132OTOKHTONISASI EKONOMI ISLAM PERSPEKTIF MAQASHID AL SYARAAH Albani HUMAN FALAH Jurnal Ekonomi doi 10 30829 hf v11i2 22132
  3. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Hak Kekayaan... doi.org/10.33603/publika.v10i2.7630Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang Undang Hak Kekayaan doi 10 33603 publika v10i2 7630
  4. Deforestasi Hutan Lindung dalam Proyek Strategis Nasional Food Estate: Perspektif Maqashid Syariah |... jurnal.stiq-amuntai.ac.id/index.php/al-qalam/article/view/3499Deforestasi Hutan Lindung dalam Proyek Strategis Nasional Food Estate Perspektif Maqashid Syariah jurnal stiq amuntai ac index php al qalam article view 3499
Read online
File size240.76 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test