PENERBITWIDINAPENERBITWIDINA

Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan PerubahanJurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, merupakan persoalan serius yang masih sering luput dari perhatian karena berbagai faktor, seperti budaya diam, relasi kuasa, dan minimnya pemahaman hukum. NTB berada pada posisi kedua kasus terlapor terbanyak secara nasional dalam kekerasan seksual. Berdasarkan kebutuhan akan arti pentingnya pemahaman yang benar terkait dampak dan pencegahan kekerasan seksual pada anak, maka kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren di seluruh wilayah lombok Barat dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para santri mengenai hak-hak mereka sebagai korban kekerasan seksual serta memperkenalkan mekanisme perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah edukasi hukum berbasis dialog dan pemberdayaan berbasis komunitas melalui seminar, diskusi kelompok terarah dan pelatihan singkat dengan melibatkan santri, ustadz dan ustadzah, pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat. Hasil dari kegiatan ini menunjukan adanya peningkatan pemahaman santri terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak perlindungan hukum, serta saluran pelaporan yang dapat diakses. Edukasi hukum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan yang lebih responsif dan berbasis kesadaran hukum di lingkungan pesantren.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) tentang edukasi hukum kekerasan seksual di Pondok Pesantren Nujumul Huda Batu Samban dan Darussalam Bermi berhasil meningkatkan pengetahuan santri mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual serta pentingnya interaksi sehat.Selain itu, kegiatan ini juga berhasil meningkatkan kesadaran santri terhadap hak-hak korban kekerasan seksual, meliputi perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis.Edukasi tersebut menumbuhkan pemahaman bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan dan tidak boleh disalahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi secara lebih mendalam keberlanjutan dampak edukasi hukum ini dalam jangka panjang di lingkungan pesantren. Penting untuk mengetahui apakah peningkatan kesadaran yang telah tercapai benar-benar berujung pada perubahan perilaku, penurunan kasus kekerasan seksual, serta peningkatan laporan yang ditindaklanjuti secara efektif. Studi masa depan bisa menggunakan pendekatan longitudinal untuk memantau perkembangan pemahaman dan praktik perlindungan hukum dalam kurun waktu beberapa tahun setelah intervensi edukasi. Selain itu, penelitian dapat memperluas cakupan dengan membandingkan efektivitas berbagai metode edukasi hukum, bukan hanya ceramah dan tanya jawab, tetapi juga simulasi kasus, lokakarya khusus untuk pengelola pesantren, atau program peer-education di antara santri. Ini akan membantu mengidentifikasi strategi terbaik yang dapat disesuaikan dengan karakteristik unik setiap pesantren untuk membangun sistem perlindungan yang responsif dan partisipatif. Kemudian, penting juga untuk meneliti bagaimana struktur relasi kuasa yang kompleks di pesantren, yang sering menjadi penghalang pelaporan, dapat dikelola atau diadaptasi melalui mekanisme internal yang lebih berpihak pada korban. Misalnya, dengan mengembangkan model pendampingan korban yang melibatkan tokoh masyarakat atau alumni yang dipercaya, sehingga korban merasa lebih aman dan berani bersuara tanpa khawatir akan stigma atau sanksi sosial. Penelitian semacam ini dapat memberikan rekomendasi yang lebih konkret bagi pemerintah dan lembaga keagamaan dalam merumuskan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif di seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia. Dengan demikian, upaya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas kekerasan dapat terwujud secara berkelanjutan.

Read online
File size278.84 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test