UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Sistem pemungutan pajak di Indonesia menggunakan pendekatan self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri. Prinsip ini juga diterapkan pada pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat, kini menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini berfokus pada penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam, yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Meski telah diatur secara normatif, pelaksanaan sistem ini menunjukkan ketidaksesuaian antara dasar hukum dan pelaksanaannya, seperti dominasi penggunaan nilai pasar oleh Badan Pendapatan Daerah dibandingkan harga transaksi yang dilaporkan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris, dengan data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam belum optimal karena adanya intervensi fiskus dalam penetapan nilai objek pajak. Kendala utama dalam penerapan sistem ini meliputi kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap aturan perpajakan, inkonsistensi dalam penerapan kebijakan oleh Badan Pendapatan Daerah, dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan sistem self-assessment.

Berdasarkan hasil penelitian, penerapan sistem self-assessment dalam pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Agam belum sepenuhnya optimal.Hal ini disebabkan oleh adanya intervensi dari pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Agam dalam penentuan nilai objek pajak, yang sering kali mengacu pada nilai pasar daripada harga transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak.Keadaan ini bertentangan dengan prinsip dasar self-assessment.Mekanisme penetapan nilai objek pajak dalam pemungutan BPHTB di Kabupaten Agam dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh petugas Badan Pendapatan Daerah.Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian nilai transaksi dengan harga pasar.Namun, proses ini sering kali memperpanjang waktu penyelesaian administrasi pajak dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak.Selain itu, hasil verifikasi yang menggunakan nilai pasar sebagai dasar perhitungan pajak sering kali menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak, terutama bagi pihak yang telah melaporkan nilai transaksi sesuai kenyataan.Kendala utama dalam penerapan sistem self-assessment di Kabupaten Agam meliputi kurangnya pemahaman wajib pajak mengenai aturan perpajakan, ketidakselarasan antara regulasi yang ada dengan pelaksanaannya, serta keterbatasan pengawasan dari pihak fiskus.Selain itu, kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur digital untuk pembayaran pajak secara online dan ketidakefektifan dalam proses validasi dokumen juga menjadi hambatan signifikan.Kendala lainnya adalah belum maksimalnya sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait prosedur dan manfaat penerapan sistem self-assessment.

Untuk mengatasi permasalahan dalam penerapan sistem self-assessment, diperlukan langkah-langkah perbaikan, antara lain meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelaporan nilai transaksi yang sebenarnya, mempercepat proses verifikasi lapangan tanpa mengabaikan prinsip self-assessment, serta menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional yang mendukung penerapan sistem self-assessment secara konsisten. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang aturan perpajakan dan meningkatkan pengawasan serta koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah dengan pihak-pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan penerapan sistem ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi dasar pengelolaan pajak di Kabupaten Agam.

  1. Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah  dan... journal.unespadang.ac.id/legal/article/view/437Politik Hukum Penerapan Sistem Self Assesment Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas TanahA dan journal unespadang ac legal article view 437
Read online
File size517.69 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test