STISBIMASTISBIMA

Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum IslamAl-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam

Sengketa hak asuh anak merupakan kompleks dalam hukum keluarga yang sering kali melibatkan konflik emosional dan prosedural antara orang tua. Dalam konteks Indonesia, litigasi tradisional sering kurang memperhatikan prinsip kepentingan terbaik anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak. Menggunakan pendekatan hukum normatif, ini mengevaluasi peraturan terkait arbitrase, prinsip keadilan, dan kepentingan terbaik anak, serta membandingkan praktik serupa di berbagai negara. Data dianalisis secara kualitatif melalui inventarisasi hukum dan antaraturan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase menawarkan lebih fleksibel, efisien, dan solusi yang berorientasi pada kesejahteraan anak, dibandingkan litigasi. Arbitrase memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat, menjaga privasi pihak-pihak terkait, dan memberikan ruang partisipasi bagi anak.

Arbitrase merupakan mekanisme alternatif yang relevan dalam penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia karena menawarkan pendekatan yang fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.Dengan landasan hukum yang jelas, seperti Undang-Undang No.23 Tahun 2002, arbitrase memungkinkan solusi yang lebih cepat, menjaga privasi, serta mempertimbangkan aspek emosional, sosial, dan finansial anak.Keunggulan arbitrase terletak pada fleksibilitasnya dalam merancang keputusan yang sesuai dengan kebutuhan unik keluarga, melibatkan ahli untuk mendukung keputusan yang holistik, serta memberikan ruang bagi anak untuk berpartisipasi.Meskipun keberhasilannya bergantung pada kompetensi arbiter dan kesediaan orang tua untuk bekerja sama, arbitrase tetap menjadi alternatif yang efektif dalam melindungi hak dan kesejahteraan anak pasca perceraian.Dengan pendekatan yang lebih adaptif dan berfokus pada anak, arbitrase dapat memastikan tumbuh kembang anak berlangsung dalam lingkungan yang aman dan stabil.

Untuk meningkatkan efektivitas arbitrase dalam sengketa hak asuh anak, diperlukan pelatihan khusus bagi arbitrator agar mereka memiliki pemahaman yang mendalam tentang dinamika keluarga dan kebutuhan anak. Selain itu, penting untuk mengembangkan kerangka regulasi yang secara eksplisit mengatur penerapan arbitrase dalam kasus hak asuh anak, sehingga dapat memfasilitasi proses penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi arbitrase dalam praktik, termasuk studi kasus yang mengidentifikasi tantangan dan keberhasilan dalam menerapkan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa hak asuh anak di Indonesia.

Read online
File size498.58 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test