UNIKUUNIKU

Just a moment...Just a moment...

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keterlibatan publik dalam persetujuan lingkungan sesuai dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di Kabupaten Majalengka, dengan mempertimbangkan kesenjangan antara norma hukum dan realitas di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implementasi, menilai efektivitasnya, dan memeriksa faktor-faktor yang menghambat partisipasi publik. Metode yang digunakan adalah metode sosio-hukum dengan analisis kualitatif deskriptif-analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan 20 responden, terdiri dari 10 anggota masyarakat yang terkena dampak dan 10 akademisi, serta tinjauan pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi publik masih menjadi formalitas administratif, karena masyarakat melaporkan bahwa mereka diabaikan, mengalami intimidasi, dan terbebani oleh proses birokrasi yang rumit, sementara akademisi menunjuk pada kelemahan dalam regulasi dan kapasitas pemerintah daerah. Kesimpulan yang diambil adalah bahwa keterlibatan publik tidak efektif, terutama karena faktor ini masih terbatas pada formalitas prosedural. Saran yang diberikan adalah untuk mengatasi masalah ini, termasuk reformasi struktural komprehensif, seperti implementasi pendidikan lingkungan, penguatan kapasitas aparatus, dan integrasi teknologi digital untuk memfasilitasi akses informasi dan meminimalkan konflik. Kontribusi penelitian ini adalah dalam integrasi kerangka keadilan prosedural dalam evaluasi persetujuan lingkungan dengan menggunakan triangulasi perspektif. Dengan memposisikan kembali partisipasi publik sebagai instrumen tata kelola yang menentukan legitimasi dan akuntabilitas, penelitian ini menghasilkan indikator implementasi yang cukup replikatif untuk mendukung perbaikan kebijakan yang lebih inklusif di masa depan.

Analisis implementasi Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) di Kabupaten Majalengka, melalui wawancara dengan perspektif masyarakat dan akademisi, menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam persetujuan lingkungan masih menghadapi tantangan signifikan.Berdasarkan observasi, perspektif masyarakat menunjukkan bahwa implementasi ketentuan ini sering kali terhambat oleh akses informasi yang terbatas, kurangnya kesadaran akan hak-hak lingkungan, dan dominasi kepentingan pengembang yang mengabaikan aspirasi lokal, yang menyebabkan ketidakpuasan sosial dan potensi konflik lingkungan.Sementara itu, perspektif akademisi menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum menyediakan fondasi yang kuat untuk partisipasi melalui mekanisme konsultasi publik dan pengaduan, implementasinya di lapangan terbukti kurang efektif karena kapasitas yang lemah dari pejabat pemerintah daerah, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan absennya pengawasan independen.Selama penelitian, ditemukan bahwa implementasi Pasal 26 di Kabupaten Majalengka belum sepenuhnya mencapai tujuan utamanya, yaitu memastikan pengembangan berkelanjutan sesuai dengan prinsip keadilan lingkungan, sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.Hasil ini menegaskan kebutuhan akan reformasi struktural untuk meningkatkan efektivitas partisipasi publik dalam mencegah degradasi lingkungan dan meminimalkan dampak sosial-ekonomi dari proyek-proyek pengembangan.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi cara-cara konkret dalam meningkatkan kesadaran dan kapasitas masyarakat dalam partisipasi publik, terutama dalam konteks persetujuan lingkungan. Kedua, penelitian dapat berfokus pada pengembangan kebijakan dan regulasi yang lebih jelas dan inklusif untuk memastikan partisipasi publik yang efektif dalam proses persetujuan lingkungan. Ketiga, penelitian dapat menyelidiki peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memfasilitasi partisipasi publik, termasuk dalam hal koordinasi antar lembaga dan pengawasan independen.

  1. Challenges of Implementing Public Involvement in Environmental Approval in the Regions | Unifikasi: Jurnal... doi.org/10.25134/unifikasi.v13i01.1400Challenges of Implementing Public Involvement in Environmental Approval in the Regions Unifikasi Jurnal doi 10 25134 unifikasi v13i01 1400
Read online
File size627.74 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test