JOLASTICJOLASTIC

Journal of Law and Social PoliticsJournal of Law and Social Politics

Latar Belakang: Sektor pertambangan memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun juga menimbulkan risiko signifikan terhadap keberlanjutan lingkungan. Isu hukum utama berkaitan dengan ketidakcukupan mekanisme penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melibatkan kelemahan dalam pertanggungjawaban korporasi atas kewajiban lingkungan pada setiap tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga reklamasi pasca-tambang. Tujuan: Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya tanggung jawab korporasi dalam memastikan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan serta undang-undang dan peraturan yang relevan. Metode: Studi ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya yang mengatur tahapan kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, operasi produksi, dan kegiatan pasca-tambang. Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Hasil: Terdapat kesenjangan dalam penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksananya. Persyaratan penilaian lingkungan sebagian besar bersifat formalistik, pemantauan tetap tidak efektif, sekitar 40% pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak mematuhi kewajiban hukum, dan sanksi pidana jarang diterapkan sebagai tindakan penegakan hukum utama. Hubungan yang jelas antara tanggung jawab lingkungan korporasi dan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023 belum dimanfaatkan sepenuhnya. Kesimpulan: Untuk memperkuat tanggung jawab lingkungan korporasi dalam pertambangan, reformasi efektif sistem Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperlukan guna mengurangi ketidakpatuhan kronis serta meningkatkan kepatuhan terhadap perlindungan reklamasi dan pasca-tambang.

Studi ini menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan korporasi di bawah hukum pertambangan Indonesia beroperasi melalui kerangka hukum hierarkis yang komprehensif secara normatif.Namun, dalam praktiknya, terdapat tiga kelemahan utama.pemantauan pasca-perizinan yang lemah mengurangi efektivitas AMDAL, mekanisme jaminan reklamasi belum memadai dengan tingkat ketidakpatuhan sekitar 40%, dan ketentuan pertanggungjawaban pidana jarang diterapkan sebagai efek jera.Oleh karena itu, diperlukan perbaikan signifikan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan.

Berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum pertambangan dan tantangan implementasi tanggung jawab lingkungan korporasi, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang krusial untuk memastikan keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. Pertama, perlu adanya studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme penegakan hukum yang ada, khususnya dalam konteks sanksi administratif dan pidana. Mengingat rendahnya penerapan sanksi pidana dan kurangnya efek jera dari sanksi administratif, penelitian bisa mengeksplorasi model penegakan hukum alternatif yang lebih inovatif dan komprehensif, seperti pendekatan restorative justice atau kerangka kerja multi-stakeholder yang melibatkan masyarakat lokal dan organisasi non-pemerintah dalam pengawasan dan pelaporan kepatuhan lingkungan. Saran ini akan memperkuat upaya untuk mengatasi permasalahan fragmentasi pengawasan dan kelemahan implementasi yang diidentifikasi.. . Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut dampak sosial-ekonomi yang lebih luas dari ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah, serta bagaimana fenomena regulatory capture memengaruhi efektivitas kebijakan di tingkat lokal. Penelitian ini dapat mengkuantifikasi kerugian ekonomi dan sosial yang diderita masyarakat, mengidentifikasi strategi konkret untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah, dan mencegah praktik yang menghambat penegakan hukum yang adil. Pendekatan ini akan memberikan landasan empiris untuk reformasi kebijakan yang menargetkan akar masalah insentif ekonomi yang membuat perusahaan lebih memilih membayar denda daripada melaksanakan reklamasi.. . Ketiga, sejalan dengan rekomendasi peningkatan pemantauan, penelitian dapat fokus pada eksplorasi dan implementasi teknologi canggih untuk pemantauan lingkungan secara real-time di sektor pertambangan, seperti penggunaan citra satelit resolusi tinggi, sensor Internet of Things (IoT), atau kecerdasan buatan. Studi ini akan mengidentifikasi tantangan teknis, legal, dan kelembagaan dalam adopsi teknologi tersebut, serta potensi manfaatnya dalam menyediakan data akurat dan transparan yang dapat meningkatkan akuntabilitas korporasi dan efisiensi pengawasan lingkungan secara signifikan.

Read online
File size282.5 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test