UNIKUUNIKU

Just a moment...Just a moment...

Memorandum of Understanding (MoU) sering disalahpahami sebagai hanya perjanjian moral tanpa kekuatan mengikat. Ketidakhadiran peraturan khusus dalam hukum positif menyebabkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan semangat Sustainable Development Goal (SDG) 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Institusi yang Kuat) dalam mencapai tata kelola ekonomi yang akuntabel. Tujuan: Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum dan kekuatan MoU sebagai perjanjian yang sah dalam hukum perjanjian. Metode: Dilakukan studi hukum normatif-deskriptif untuk memeriksa masalah melalui interpretasi doktrinal dan analisis putusan pengadilan. Hasil: Hasilnya mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No. 174/Pdt/2018/PT.Bdg dan Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 1788/K/Pdt/2014, yang mengakui bahwa MoU memiliki kekuatan hukum perjanjian yang sah, asalkan ketentuan substansialnya memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam situasi di mana pelanggaran klausul mengakibatkan kerugian materiil dan membawa sanksi yang ketat, MoU memiliki status yang sama dengan kontrak formal dan mengikat di bawah prinsip kebebasan berkontrak (Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Kesimpulan: Kesimpulannya, MoU yang memenuhi persyaratan esensial untuk keabsahan kontrak, memiliki status hukum yang sah dan mengikat yang setara dengan kontrak antara pihak-pihak. Ia tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pra-kontrak yang dapat ditegakkan secara hukum, tetapi juga sebagai perjanjian dengan konsekuensi yang dapat ditegakkan secara hukum.

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa MoU dapat dianggap sebagai perjanjian yang sah.Kesimpulan ini didukung oleh Jurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia No.1788/K/Pdt/2014, yang mengakui bahwa MoU yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Status hukum MoU dapat dianalisis melalui substansinya.MoU yang menimbulkan kerugian materiil dalam hal pelanggaran dan menetapkan sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan dapat diakui sebagai memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kontrak.Pengakuan ini konsisten dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mewujudkan prinsip kebebasan berkontrak.Namun, kerangka hukum yang mengatur MoU tetap tidak lengkap karena hukum positif Indonesia tidak mengandung ketentuan khusus yang mengatur instrumen-instrumen ini.Karena hukum positif Indonesia tidak mengatur MoU secara khusus, hakim umumnya membatasi penilaian pada substansi setiap instrumen.Di mana pihak-pihak menempati posisi tawar yang tidak setara dan satu pihak tidak bebas untuk mengekspresikan niatnya selama pembentukan MoU, hakim dapat menafsirkan instrumen tersebut berdasarkan prinsip itikad baik.Hal ini memerlukan legislator untuk mengatur MoU sebagai memiliki status yang sama dengan perjanjian.MoU yang memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dapat memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar pembuat undang-undang mengkodefikasi aturan MoU khusus saat memperbarui hukum kontrak nasional untuk memastikan kepastian hukum yang berkelanjutan. Praktisi hukum juga disarankan untuk menyusun klausul hak, kewajiban, dan sanksi yang eksplisit dalam MoU sewa untuk memastikan kekuatan eksekutorinya. Penelitian ini berkontribusi pada literatur dengan menyediakan dasar bagi praktisi hukum untuk dipertimbangkan saat menyusun MoU yang melindungi dan akuntabel.

  1. Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian | Batulis Civil Law Review. kekuatan mou perjanjian batulis... doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.451Kekuatan Hukum MoU Dari Segi Hukum Perjanjian Batulis Civil Law Review kekuatan mou perjanjian batulis doi 10 47268 ballrev v2i1 451
Read online
File size606.73 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test