JOLASTICJOLASTIC

Journal of Law and Social PoliticsJournal of Law and Social Politics

Sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kaum muda dan mengurangi pernikahan di bawah umur, usia pernikahan legal dinaikkan menjadi 19 tahun untuk semua orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan regulasi ini, pada kenyataannya, telah menyebabkan lonjakan permintaan pengecualian dalam sistem peradilan, yang menimbulkan pertanyaan tentang dampak keseluruhan. Meskipun Mahkamah Agung telah campur tangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 untuk memberikan panduan bagi hakim, perbedaan pandangan dalam putusan pengadilan terus mengancam konsistensi hukum.

Penelitian ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi normatif dan praktik yudisial, yang melemahkan kepastian hukum.Penelitian ini mengusulkan untuk memperkuat kekuatan mengikat PERMA Nomor 5 Tahun 2019 guna meningkatkan konsistensi dan hasil perlindungan anak.

Untuk meningkatkan konsistensi dan hasil perlindungan anak, penelitian selanjutnya dapat mengusulkan strategi untuk memperkuat kekuatan mengikat PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Selain itu, penelitian dapat mengeksplorasi cara-cara untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kepastian hukum dan perlindungan anak dalam konteks dispensasi pernikahan. Akhirnya, penelitian dapat menyelidiki dampak sosial dan budaya dari dispensasi pernikahan, serta strategi untuk mengurangi permintaan dispensasi pernikahan di bawah umur.

Read online
File size213.44 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test