UNIKUUNIKU

Just a moment...Just a moment...

Pada tahun 2026, Indonesia mencatat skor indeks persepsi korupsi yang rendah, yaitu 38, dan menempati peringkat 109 dari 180 negara. Kondisi ini menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor strategis seperti energi terbarukan dan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi dan implementasi hukum terkait korupsi di sektor pertambangan panas bumi Indonesia, dengan fokus pada Keputusan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan kasus dan statuta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam kasus ini mengeluarkan keputusan yang berbeda dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa secara normatif, tata kelola pertambangan panas bumi diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, sedangkan tindak pidana kriminalnya tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Namun, implementasi hukum dari keputusan ini telah terbukti mengabaikan regulasi yang ada. Penegakan hukum korupsi di sektor energi terbarukan harus memprioritaskan nilai keadilan untuk melindungi hak masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Penegakan hukum di sektor pertambangan panas bumi diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, yang menekankan kontrol dan pengelolaan negara serta wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam pemberian izin dan pengawasan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.Sementara itu, korupsi di sektor pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.Pst menunjukkan bahwa keputusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.Berdasarkan analisis teori sistem hukum, kelemahan dalam implementasi regulasi pada kasus Nomor 60/Pid.

Untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, institusi terkait harus lebih giat dalam menerapkan regulasi. Sanksi yang lebih keras bagi para koruptor, seperti hukuman penjara yang lebih panjang dan denda yang signifikan, juga dapat menjadi faktor pencegah korupsi. Pendidikan dan penyebaran informasi tentang bahaya korupsi di kalangan masyarakat dan pelaku bisnis perlu ditingkatkan untuk membangun kesadaran kolektif dan memerangi korupsi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah kasus serupa terulang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

  1. Law Enforcement of Corruption Crimes in Geothermal Mining Sector in Indonesia to Realize the Value of... journal.fhukum.uniku.ac.id/unifikasi/article/view/817Law Enforcement of Corruption Crimes in Geothermal Mining Sector in Indonesia to Realize the Value of journal fhukum uniku ac unifikasi article view 817
Read online
File size536.33 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test