JOLASTICJOLASTIC

Journal of Law and Social PoliticsJournal of Law and Social Politics

Latar belakang: Dokter tetap rentan terhadap tuntutan hukum meskipun telah melakukan tindakan medis sesuai standar profesional, sehingga perlindungan hukum yang efektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menjadi semakin penting. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pola akuntabilitas rumah sakit dalam pelaksanaan tindakan medis setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Metode: Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan empiris melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan wawancara. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum tenaga medis telah dipositivisasi dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, sedangkan kewajiban rumah sakit memperoleh dasar operasional melalui Pasal 851 PP Nomor 28 Tahun 2024. Studi kasus di Rumah Sakit Siloam Kota Bogor menunjukkan implementasi perlindungan melalui mekanisme mediasi dan pengawasan berlapis oleh Komite Medis, MKEK, dan MKDKI. Simpulan: Meskipun demikian, penelitian ini mengidentifikasi tiga hambatan implementasi: (1) sinkronisasi peraturan turunan di bawah UU No. 17/2023 yang suboptimal; (2) implementasi prosedur informed consent yang lemah; dan (3) kerentanan dokter terhadap litigasi yang tidak didasarkan pada penilaian medis profesional. Studi ini menyumbangkan kerangka analitis baru yang membedakan perlindungan hukum normatif dari implementasi operasionalnya di tingkat institusional, serta memberikan rekomendasi berbasis bukti untuk reformasi tata kelola rumah sakit.

Implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perlindungan hukum dokter di RS Siloam Bogor telah berjalan secara normatif dan implementatif sesuai standar profesional serta prinsip informed consent, dengan penyelesaian sengketa memprioritaskan mediasi dan sistem penanganan berlapis.Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan terkait kepastian hukum dan dukungan institusional rumah sakit.Hambatan utama mencakup sinkronisasi peraturan turunan yang suboptimal, kelemahan informed consent, kerentanan dokter terhadap tuntutan non-medis, serta batasan tanggung jawab rumah sakit yang belum jelas, menimbulkan kekhawatiran dalam pelaksanaan tugas dokter.

Penelitian lanjutan sangat dibutuhkan untuk memahami lebih dalam dampak hukum dan operasional dari implementasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya bagi para dokter di rumah sakit. Salah satu area studi yang krusial adalah meneliti bagaimana kejelasan peraturan turunan, seperti yang berkaitan dengan tanggung jawab rumah sakit, protokol darurat, dan prosedur persetujuan tindakan medis (informed consent) dalam situasi kritis, mempengaruhi rasa aman dokter dalam membuat keputusan klinis serta kualitas pelayanan yang mereka berikan. Misalnya, apakah peraturan yang lebih rinci dan mudah dioperasionalkan benar-benar dapat mengurangi kekhawatiran dokter akan tuntutan hukum? Selain itu, penting juga untuk melakukan studi evaluasi terhadap keberhasilan penerapan protokol komunikasi resmi di rumah sakit, di mana petugas khusus ditugaskan sebagai penghubung utama antara rumah sakit dan keluarga pasien saat terjadi sengketa. Penelitian ini dapat mengukur sejauh mana sistem komunikasi yang terstruktur mampu menurunkan angka perselisihan dan melindungi dokter dari beban litigasi yang tidak proporsional. Terakhir, diperlukan juga kajian mendalam mengenai bagaimana lembaga disipliner seperti MKDKI dan komite medis di rumah sakit membedakan antara risiko medis yang memang tidak dapat dihindari dengan kelalaian profesional yang sebenarnya. Memahami kriteria dan praktik pembedaan ini akan sangat membantu dalam menciptakan pedoman yang lebih adil dan transparan, sehingga dokter dapat bekerja dengan tenang tanpa takut dihukum karena hasil yang tidak diharapkan meskipun sudah sesuai standar, sekaligus memastikan pasien tetap mendapatkan perlindungan yang layak.

Read online
File size242.63 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test