SALASIKASALASIKA

SalasikaSalasika

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menetapkan bahwa semua sengketa perdata di Pengadilan Tingkat Pertama harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi dengan bantuan mediator. Keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri Jawa didukung oleh mediator non‑hakim bersertifikat, termasuk mediator perempuan yang memiliki peran serupa dengan mediator laki‑laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran profesi mediator non‑hakim perempuan dalam pengarusutamaan gender di Pengadilan Negeri Jawa. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data primer melalui observasi lapangan dan penelusuran dokumen. Data yang dikumpulkan mencakup persepsi mengenai kesetaraan gender, tantangan yang dihadapi, serta praktik yang diterapkan dalam mediasi. Hasil menunjukkan bahwa mediator non‑hakim perempuan memiliki tingkat kepedulian yang beragam terhadap isu gender; sebagian telah mengambil langkah untuk memastikan partisipasi aktif kedua belah pihak dan menghindari stereotip gender, namun masih terdapat tantangan berupa kurangnya pelatihan khusus tentang pengarusutamaan gender serta dukungan institusional yang terbatas. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan yang lebih mendalam, pedoman praktik, dan dukungan institusional untuk memperkuat kemampuan mediator non‑hakim perempuan dalam memajukan kesetaraan gender pada proses mediasi.

Profesi mediator non‑hakim perempuan di Jawa memiliki potensi besar untuk menjadi agen pengarusutamaan gender, namun masih diperlukan peningkatan kompetensi dan dukungan institusional agar dapat berkontribusi secara efektif dalam menciptakan proses mediasi yang inklusif dan setara.

Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi efektivitas pelatihan berbasis gender bagi mediator non‑hakim perempuan dengan mengukur perubahan pengetahuan, sikap, dan praktik mediasi setelah mengikuti program tersebut; selanjutnya, studi komparatif antara pengadilan yang memiliki dan tidak memiliki mediator perempuan dapat mengidentifikasi dampak kehadiran mediator perempuan terhadap hasil mediasi, termasuk tingkat kepuasan pihak yang bersengketa dan waktu penyelesaian kasus; terakhir, penelitian kualitatif mengenai hambatan rekruitmen dan retensi mediator non‑hakim perempuan di pengadilan yang belum memiliki mereka dapat mengungkap faktor sosial, budaya, dan institusional yang mempengaruhi partisipasi, sehingga memungkinkan pengembangan kebijakan dan intervensi yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan representasi gender dalam profesi mediasi.

Read online
File size9.08 MB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test