QAUMIYYAHQAUMIYYAH

Qaumiyyah: Jurnal Hukum Tata NegaraQaumiyyah: Jurnal Hukum Tata Negara

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggala Prespektif Fiqih Siyasah. Penulis menemukan bahwasannya dalam proses penyelenggaraan Pilkada itu memiliki beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh KPU, yaitu : 1). Membentuk terlebih dahulu PPS atau yang disebut Panitia Pemungutan Suara. 2). Bagi Penduduk yang tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dapat memberikan hak suaranya selama menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) yang menyatakan bahwa betul berdomisili di desa atau di kelurahan tersebut. 3) berusia 17 tahun keatas. 4). Pemilihan harus sesui dengan undang-undang yang telah ada. bagaimana prespektif Fiqih Siyasah dalam penyelenggaraan proses Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Donggalan seperti : 1). Penyusunan anggaran. 2). Pemutahiran Data Pemilih. 3). Sosialisasi. 4). Teknis. 5). Hukum. Implikasi penelitian ini ditujukan kepada pihak KPU Donggala dalam hal pelaksanaan pilkada tetap harus dilakukan secara transparan, dilakukan secara adil tanpa merugikan masyarakat. Serta KPU harus bisa meningkatkan mutu pemilih pemula, agar meningkatnya kesadaran mereka untuk menggunakan hak suaranya dengan tepat. KPU juga harus sering melakukan sosialisai kepada masyarakat, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan pembelian hak suara ataupun sering yang dikatakan sebagai suap, tanpa adanya sosialisai tersebut maka masyarakat akan mudah terpengaruh dan mengganggap hak suara mereka tidak terlalu penting untuk kedepannya, dan kegiatan ini pun sangat bermanfaat unutuk mencegah calon permimpin yang ingin melakukan kecurangan dalam pilkada.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis tentang penyelenggaraan proses Pilkada oleh KPU Donggala, kabupaten Donggala.Penulis menyimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan prose Pilkada harus melalui beberapa tahapan untuk memaksimalkan berjalan lancarnya Pilkada, seperti yang disimpulkan dibawah ini.Penyelenggaran Proses Pilkada Oleh Komsi Pemilihan Donggala memiliki beberapa tahapan-tahapan yaitu, pemutahiran data, pemungutan suara, penentepan hasil dan juga sengketa hasil/hukum.Dalam pemutahrian data KPU kembali mendata setiap masyarakat ditiap desan dan kelurahan dikabuaten donggala untuk mengapdet kembali data pemilih.Dalam pemungutan suara KPU dan petugas lainnya saling berkerja sama dalam melakukan pemungutan suara, selama berlangsungnya pemungutan suara beberapa petugas dari Bawaslu dating untuk mengawasi pemilihan atau pemungutan suara.Penentapan hasil dilakukan setelah seluruh hasil pemilihan dikecamatan, kelurahan dan desa sudah terkumpul dan sudah dihitung oleh KPU sedangkan sengketa hasil terjadi pada saat sudah selesainya pelaksanaan pemilihan lalu ada pihak-pihak yang tidak setuju atau tidak puas dengan hasil yanga ada, dapat mengajukan sengketa dengan melakukan permohonan terlebih dahulu.Perspektif fiqih siyasah dalam penyelenggaraan proses pilkada Oleh Komisi Pemiliha Umum Donggala, dalam Islam fiqih siayasah adalah ilmu hukum tata negara Islam.Fiqih siyasah merupakan salah satu aspek hukum Islam yang membicarakan pengaturan dan pengurusan kehidupan manusia itu sendiri.Dalam fiqih siyasah ini, ulama mengali sumber-sumber hukum Islam, yang terkandung didalamnya hubungan dengan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.Dalam proses penyelenggaraan Pilkada, KPU Donggala mengambil menerapkan ilmu fiqih siyasah dalam Pilkada, dilihat dari misi yang dibuat oleh KPU Donggala yaitu JURDIL yang berarti Jujur dan Adil, dalam pelaksanaan Pilkada harus dilakukan secara Jujur dan Adil seperti yang di ajarkan oleh Islam.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: 1. Mengkaji lebih dalam tentang peran dan tanggung jawab KPU dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk dalam hal transparansi, adil, dan tidak merugikan masyarakat. 2. Menganalisis efektivitas sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran pemilih pemula dan mencegah praktik pembelian hak suara atau suap. 3. Meneliti lebih lanjut tentang implikasi hukum dalam penyelenggaraan Pilkada, khususnya dalam hal sengketa hasil dan mekanisme pengajuan gugatan. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek-aspek kritis dalam penyelenggaraan Pilkada, seperti transparansi, pendidikan pemilih, dan penegakan hukum, untuk memastikan proses Pilkada yang adil dan demokratis.

Read online
File size274.79 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test