UNMUSUNMUS

Musamus Law ReviewMusamus Law Review

Penelitian ini menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law (EAL) untuk mengevaluasi kebijakan pidana terhadap korupsi di Indonesia, khususnya terkait kerugian keuangan negara. Penelitian ini menunjukkan bahwa sistem penentuan sanksi saat ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak optimal karena bergeser menjadi delik materiil, yang meningkatkan biaya penegakan hukum dan menurunkan probabilitas hukuman. Hal ini menyebabkan efek pencegahannya berkurang, karena biaya yang diharapkan dari kejahatan tetap rendah bagi pelaku rasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan statuta dan konseptual. Temuan penelitian mengungkapkan inefisiensi dalam ketentuan saat ini: Pasal 4 mendiskriminasi pemulihan aset, dan Pasal 18 yang terbatas dalam restitusi gagal menyita seluruh keuntungan ilegal, yang berkontribusi pada persepsi korupsi yang secara ekonomi menguntungkan. Makalah ini mengusulkan reformasi, termasuk mengklasifikasikan kembali Pasal 2 dan 3 sebagai delik formal, memperlakukan kerugian keuangan negara sebagai utang sipil, mewajibkan pelaku untuk mengembalikan seluruh keuntungan, dan menetapkan denda optimal berdasarkan efek pengganda. Reformasi ini mengubah penjara sebagai sanksi sekunder, dengan tujuan mengubah hukum menjadi alat yang efisien untuk pencegahan dan pemulihan aset, sehingga meminimalkan biaya sosial dan memaksimalkan pemulihan aset negara.

Berdasarkan analisis yang dilakukan menggunakan pendekatan Economic Analysis of Law, dapat ditarik kesimpulan utama mengenai masalah, efektivitas, dan solusi optimal dalam menangani kerugian keuangan negara dan pemberantasan korupsi di Indonesia.Pertama, penyelesaian kerugian keuangan negara di Indonesia diatur oleh dualisme tiga jalur hukum yang saling melengkapi namun independen.Jalur administratif berfungsi sebagai primum remedium, berfokus pada pemulihan kerugian akibat kelalaian atau pelanggaran prosedur melalui klaim kompensasi, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memainkan peran penting dalam menghitung kerugian aktual.Jalur sipil menawarkan alternatif fleksibel untuk menggugat pihak ketiga atau pejabat negara ketika bukti pidana tidak mencukupi, dengan kelebihan dapat melanjutkan tuntutan terhadap ahli waris pelaku.Akhirnya, jalur pidana bertindak sebagai ultimum remedium, diaktifkan ketika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri atau orang lain.Hal ini bergeser dari fokus yang semata-mata reparatif menjadi punitif, dengan mekanisme pemulihan aset terintegrasi melalui hukuman tambahan seperti restitusi.Interaksi dari tiga jalur ini membentuk kerangka kerja komprehensif untuk pemulihan aset dan akuntabilitas bertingkat.Kedua, meskipun kerangka kerja ini sudah ada, rezim sanksi pidana saat ini, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dirancang secara efisien untuk menciptakan efek pencegahan yang optimal.Perubahan sifat kedua delik ini dari delik formal menjadi delik materiil, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, secara fundamental meningkatkan biaya penegakan hukum dan drastis menurunkan probabilitas penangkapan dan hukuman (p).Menurut rumus pencegahan (ExpectedCost=p×S), penurunan nilai p tanpa peningkatan kompensasi pada nilai S (keparahan sanksi) langsung mengurangi biaya yang diharapkan dari kejahatan, sehingga melemahkan daya pencegah hukum itu sendiri.Hal ini menyebabkan pelaku potensial korupsi yang rasional masih menganggap manfaat potensial korupsi melebihi biayanya.Ketiga, inefisiensi juga terlihat dalam ketentuan pemulihan aset dan sanksi lainnya.Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa restitusi kerugian tidak membatalkan tanggung jawab pidana pelaku, menciptakan disinsentif yang kontraproduktif bagi pelaku untuk bekerja sama dalam mengembalikan keuntungan ilegal.Dari perspektif EAL, ketentuan ini tidak efisien karena gagal mendorong pemulihan aset.Demikian pula, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membatasi restitusi menjadi setinggi-tingginya sama dengan jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, tidak optimal.Sanksi ini tidak mempertimbangkan biaya kesempatan bagi negara dan tidak menyita seluruh keuntungan (full disgorgement of profits) yang mungkin diperoleh pelaku dari investasi keuntungan ilegal, sehingga memungkinkan mereka mempertahankan insentif ekonomi positif.Selain itu, sifat nominal denda dan subsidi penjara yang terlalu ringan sebagai pengganti denda besar juga gagal menciptakan disinsentif ekonomi yang kuat.

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian keuangan negara, disarankan untuk melakukan reformasi dalam beberapa aspek. Pertama, perlu dilakukan perubahan dalam klasifikasi delik pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari delik materiil menjadi delik formal. Hal ini akan mengurangi biaya penegakan hukum dan meningkatkan probabilitas hukuman (p), yang secara langsung memperkuat efek pencegahan. Kedua, perlu dilakukan perbaikan dalam menentukan jumlah kerugian keuangan negara. Pendekatan Economic Analysis of Law mengusulkan agar jumlah kerugian keuangan negara menjadi parameter utama dalam penentuan keparahan tindak pidana korupsi. Jika parameter ini diterapkan secara konsisten, maka disparitas dalam vonis dapat diminimalkan, sehingga pelaku tindak pidana dengan keparahan yang serupa akan menerima sanksi yang serupa atau tidak terlalu berbeda. Pola vonis yang dapat diukur ini sejalan dengan prinsip keseimbangan dalam analisis ekonomi, yang menuntut proporsionalitas antara dampak kerugian yang disebabkan dan keparahan sanksi yang diterapkan. Ketiga, perlu dilakukan perubahan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa restitusi kerugian tidak membatalkan tanggung jawab pidana pelaku. Ketentuan ini menciptakan disinsentif yang kontraproduktif bagi pelaku untuk mengembalikan aset. Reformulasi yang efisien adalah memisahkan sanksi pidana dari kewajiban pemulihan kerugian. Kerugian keuangan negara yang disebabkan harus diperlakukan sebagai utang yang harus dibayar oleh pelaku kepada negara. Dengan demikian, terlepas dari proses pidana dan putusan yang berfokus pada pencegahan, negara masih memiliki hak untuk menuntut yang dapat dieksekusi secara sipil untuk memulihkan kerugian tersebut. Model ini menciptakan dua jalur yang beroperasi secara efisien: jalur pidana untuk memberikan efek pencegahan melalui sanksi, dan jalur sipil untuk memastikan pemulihan aset yang lengkap. Pelaku tidak lagi memiliki insentif untuk menahan hasil korupsi, karena utang tersebut akan tetap melekat dan dapat dikumpulkan oleh negara.

  1. Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara | Sanskara... sj.eastasouth-institute.com/index.php/shh/article/view/268Kerugian Keuangan Negara atas Penyalahgunaan Wewenang dalam Instrumen Hukum Administrasi Negara Sanskara sj eastasouth institute index php shh article view 268
  2. PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI | De... doi.org/10.35706/djd.v2i2.6720PENEGAKAN HUKUM OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN ATAS KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI De doi 10 35706 djd v2i2 6720
  3. PEMANFAATAN LAW AND ECONOMICS SEBAGAI METODOLOGI ANALISIS HUKUM DI INDONESIA | Mimbar Hukum. pemanfaatan... jurnal.ugm.ac.id/v3/MH/article/view/2063PEMANFAATAN LAW AND ECONOMICS SEBAGAI METODOLOGI ANALISIS HUKUM DI INDONESIA Mimbar Hukum pemanfaatan jurnal ugm ac v3 MH article view 2063
  4. PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT... ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/16158PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT ejournal undip ac index php lawreform article view 16158
Read online
File size411.99 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test