UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Tanpa adanya koordinatif Satpol PP dengan istansi lainnya, terdapat potensi masalah, dalam kaitannya dengan penegakan perda mengenai hal-hal teknis. Penelitian ini meneliti efektivitas pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari kepustakaan dan lapangan, berupa data sekunder dan primer. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Penelitian dilakukan di Satpol PP Kabupaten Buleleng. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerja sama dan hubungan baik yang terjalin antara Satpol PP Kabupaten Buleleng dengan instansi terkait dan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum yang terjadi dapat diselesaikan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengefektifkan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng adalah: membangun dan meningkatkan hubungan baik dengan semua instansi terkait; membangun persamaan persepsi mengenai peraturan daerah dan peraturan bupati; dan melibatkan instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Buleleng dalam Tim Yustisi.

Pelaksanaan fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait dalam penegakan peraturan daerah di Kabupaten Buleleng berjalan dengan efektif, ditunjukkan oleh kerja sama yang baik antara Satpol PP dan instansi terkait, serta kemampuan menyelesaikan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.Upaya pengefektifan fungsi koordinatif meliputi membangun hubungan baik, menyamakan persepsi tentang peraturan daerah, dan melibatkan instansi terkait dalam Tim Yustisi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan penegakan peraturan daerah.

1. Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak alokasi sumber daya terhadap efektivitas fungsi koordinatif Satpol PP dengan instansi terkait. 2. Studi tentang peran kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan daerah dan peran Satpol PP dalam sosialisasi hukum. 3. Analisis efektivitas program pelatihan interinstansi untuk meningkatkan koordinasi dalam penegakan peraturan daerah, terutama dalam menangani pelanggaran teknis yang memerlukan kolaborasi multidisiplin.

Read online
File size239.19 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test