UNIPASUNIPAS

Kertha WidyaKertha Widya

Pendirian BUMDes mempengaruhi status hukumnya. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes lemah, sehingga pengelola BUMDes sulit melakukan perbuatan hukum yang terkait dengan status hukum BUMDes. Peneliti melakukan pra‑penelitian di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng yang menangani Badan Usaha Milik Desa, menunjukkan bahwa masih banyak BUMDes di Kabupaten Buleleng belum terdaftar sebagai badan hukum; dari 127 BUMDes, hanya 32 BUMDes yang terdaftar sebagai badan hukum dan sisanya 94 belum terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa indikator efektivitas pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum berdasarkan angka (84 BUMDes terdaftar, 43 belum terdaftar, serta 2 desa belum mendirikan BUMDes) memang menunjukkan pendaftaran sudah efektif secara kuantitatif, namun jika dilihat dari kendala, struktur, dan budaya hukum, masih belum efektif. Oleh karena itu, pemerintah daerah secara intensif memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala dalam pendirian BUMDes sebagai badan hukum, serta pemerintah desa harus mendaftarkan BUMDes sebagai badan hukum agar status hukumnya jelas dan memperoleh perlindungan hukum.

Indikator efektivitas pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum berdasarkan angka (84 terdaftar, 43 belum terdaftar, dan 2 desa belum mendirikan BUMDes) menunjukkan bahwa proses pendaftaran sudah efektif di Kabupaten Buleleng.Namun, bila dilihat dari kendala yang ditemui serta struktur dan budaya hukum menurut teori efektivitas hukum, pendaftaran masih belum sepenuhnya efektif.Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu secara intensif memfasilitasi dan membuka ruang konsultasi untuk mengatasi kendala dalam pendirian BUMDes sebagai badan hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak pendaftaran BUMDes sebagai badan hukum terhadap kinerja ekonomi dan keberlanjutan usaha BUMDes, dengan membandingkan indikator keuangan serta tingkat partisipasi masyarakat sebelum dan sesudah pendaftaran. Selanjutnya, studi dapat menyelidiki faktor-faktor yang mempengaruhi kapasitas sumber daya manusia desa dalam proses pendaftaran, termasuk tingkat pengetahuan hukum, akses informasi, dan dukungan institusional, untuk mengidentifikasi strategi peningkatan kompetensi. Terakhir, penelitian komparatif antara Kabupaten Buleleng dan daerah lain yang memiliki kebijakan pendaftaran BUMDes serupa dapat mengungkap perbedaan efektivitas kebijakan, mengidentifikasi praktik terbaik, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif dalam konteks keberagaman regulasi dan budaya hukum di tingkat daerah.

Read online
File size194.24 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test