STAIQSTAIQ

Jurnal Pena IslamJurnal Pena Islam

Penelitian ini mengkaji tentang aktualisasi pemahaman hadis tentang penjatuhan talak yang dilakukan oleh suami ketika isteri dalam keadaan haid. Penjatuhan talak tersebut dalam kajian hukum Islam masuk ke dalam perceraian yang dilarang (bidi). Sedangkan proses perceraian di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan melihat bagaimana kedudukan hadis yang berkaitan dengan talak bidi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hadis tersebut menyebabkan ikhtilaf baik dari kalangan para ulama terkait dengan keabsahan talak yang dilakukan dalam kondisi haid. Sedangakan untuk aktualisasi hadis tersebut dalam peraturan perundang-undangan tidak berlaku, karena pada dasarnya perceraian harus dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya penjatuhan talak yang sah tidak hanya di lihat hanya sebatas dari dalil hadis semata, namun dilihat secara utuh perkaranya.

Hadis tentang talak ketika haid memiliki sanad kuat dan termasuk hadis sahih, namun terdapat ikhtilaf di kalangan mazhab mengenai keabsahannya.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, hadis tidak dapat menjadi dasar utama penjatuhan talak.Para hakim menilai kasus secara menyeluruh, menggabungkan fakta, data, dan pertimbangan hukum, bukan semata-mata berdasarkan dalil hadis.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana hakim di Pengadilan Agama Indonesia secara konkret mengintegrasikan dalil hadis dalam keputusan talak ketika istri sedang haid, sehingga memberikan gambaran empiris tentang praktik yuridis yang ada. Selanjutnya, studi perbandingan antara Indonesia dan Malaysia mengenai penerapan hukum positif terhadap talak bidi pada kondisi haid dapat mengungkap perbedaan interpretasi dan implikasi hukum lintas negara. Akhirnya, penelitian sosiologis mengenai dampak sosial‑ekonomi talak bidi terhadap perempuan yang mengalami perceraian selama haid dapat memperkaya pemahaman tentang konsekuensi praktis dari perbedaan pandangan ulama dan memberikan dasar bagi kebijakan yang lebih humanistik.

  1. Kontekstualisasi Larangan Talak Ketika Istri Sedang Haid | Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam.... ejournal.uin-suka.ac.id/pusat/MUSAWA/article/view/171.62-69Kontekstualisasi Larangan Talak Ketika Istri Sedang Haid Musywa Jurnal Studi Gender dan Islam ejournal uin suka ac pusat MUSAWA article view 171 62 69
  2. Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah) | Djawas | Samarah: Jurnal... doi.org/10.22373/sjhk.v1i1.1557Status Talak bagi Wanita Haidh Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al Jauziyyah Djawas Samarah Jurnal doi 10 22373 sjhk v1i1 1557
Read online
File size425.34 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test