STAINAASTAINAA

EDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi SyariahEDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Hadirnya smartphone telah memberikan solusi efektif bagi para pelaku usaha dan intelektual dalam menstabilkan perekonomian secara digital melalui pemasaran produk di marketplace. Model perdagangan elektronik ini memungkinkan penjualan barang dan jasa secara lebih luas, membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terpencil, serta menawarkan pengalaman belanja baru bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan penerapan akad wakalah bil ujrah pada platform e-commerce Shopee, dan (2) menganalisis kesesuaian akad tersebut dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang bersifat yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, termasuk fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan informasi resmi dari website Shopee. Analisis data dilakukan dengan teknik content analysis secara objektif terhadap teks hukum dan ketentuan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad wakalah bil ujrah pada Shopee melibatkan pihak muwakkil (penjual), wakil (Shopee), muwakkil fih (produk atau jasa), dan sighat ijab qabul (verifikasi akun), dengan pembayaran ujrah berdasarkan jumlah produk yang berhasil dijual. Berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Wakalah bil Ujrah, praktik ini dinyatakan mubah (boleh) dan sah karena telah memenuhi rukun dan syarat akad menurut hukum ekonomi syariah.

Akad wakalah bil ujrah di Shopee telah memenuhi prinsip, rukun, dan syarat hukum ekonomi syariah.Sistem fee dan fitur tambahan dijalankan dengan persetujuan yang jelas tanpa unsur gharar.Implikasinya, praktik ini mendukung perlindungan konsumen, efisiensi transaksi, serta pemberdayaan UMKM dalam ekosistem ekonomi digital.

Penelitian lanjutan perlu mengkaji perbandingan penerapan akad wakalah bil ujrah di platform e-commerce lokal dan global untuk mengidentifikasi tantangan unik dalam konteks syariah. Selain itu, diperlukan studi tentang implikasi regulasi teknologi blockchain dalam otomatisasi syariah untuk menghindari praktik gharar di transaksi digital. Terakhir, penelitian bisa fokus pada analisis pendidikan syariah bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kesadaran terhadap prinsip ekonomi syariah dalam berbisnis digital.

  1. Penerapan Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Usaha Jasa Titip (Studi kasus pemilik usaha Jastip Garfild) | JIES... doi.org/10.33752/jies.v4i3.5799Penerapan Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Usaha Jasa Titip Studi kasus pemilik usaha Jastip Garfild JIES doi 10 33752 jies v4i3 5799
Read online
File size213.15 KB
Pages13
Short Linkhttps://juris.id/p-1sY
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test