ATMAJAYAATMAJAYA

Gloria JustitiaGloria Justitia

Covid-19 merupakan sebuah virus baru yang dikonfirmasi oleh World Health Organization (WHO) sebagai darurat kesehatan global atau pandemi. Semenjak pandemi berlangsung, banyak orang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak pidana mayantara (cyber crime) dengan menyebarkan informasi palsu (hoax) atau berita bohong ke media sosial dengan sengaja mengangkat pembahasan terkait Covid-19 sehingga masyarakat menjadi resah dan panik. Penelitian ini akan membahas mengenai penjatuhan hukuman berupa pidana bersyarat terhadap pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dengan menggunakan Putusan No.85/Pid.Sus/2020/PN Bjr dan Putusan No.216/Pid.Sus/2020/PN Skw sebagai contoh kasusnya. Penerapan pidana bersyarat bagi pelaku penyebaran informasi palsu (hoax), telah melalui pertimbangan dari adanya keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman, dan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Adanya penjatuhan pidana bersyarat, maka ketertiban dan ketenteraman dalam masyarakat yang diharapkan dapat melindungi kepentingan manusia dapat terwujud. Penerapan pidana bersyarat menjadikan Hukum dipandang sebagai alat pengendali sosial dalam masyarakat, yang berperan untuk mencegah terjadinya perbuatan pidana agar masyarakat dapat melihat bahwa suatu perbuatan pidana yang melanggar hukum akan mendapat sanksi, sehingga masyarakat akan berpikir untuk tidak melakukan perbuatan pidana.

Alasan pelaku penyebaran informasi palsu (hoax) dalam Putusan No.Sus/2020/PN Skw dijatuhkan hukuman pidana bersyarat oleh Hakim adalah karena Terdakwa dalam kedua putusan tersebut terbukti telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Dengan mempertimbangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir bahwa ada pasien yang positif terkena virus Covid-19 melarikan diri dari rumah sakit dan oleh Terdakwa Eko Febriansyah bahwa ada orang yang terkena gejala Covid-19 telah masuk ke ruang isolasi di rumah sakit dianggap sebagai tindak pidana ringan dan tidak menimbulkan adanya kerugian secara materil maupun immaterial, serta kondisi dari Terdakwa Yuyun Nurlela Binti Muhamad Tohir yang merupakan seorang ibu dan memiliki anak yang membutuhkan perhatiannya, dan kondisi dari Terdakwa Eko Febriansyah yang merupakan tulang punggung keluarganya maka dalam putusan akhir Hakim menjatuhkan sanksi berupa pidana penjara tidak lebih dari 1 (satu) tahun dengan masa percobaan, sehingga pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani.Hal tersebut telah sesuai dengan syarat-syarat bagi Hakim untuk dapat menjatuhkan pidana bersyarat.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis efektivitas hukuman pidana bersyarat dalam mencegah ulang tindak pidana penyebaran hoax, terutama dengan membandingkan hasilnya di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, penelitian juga bisa mengeksplorasi dampak psikologis dan sosial terhadap pelaku yang menjalani masa percobaan, serta bagaimana faktor-faktor seperti pendidikan hukum digital dan kesadaran masyarakat dapat mengurangi kejadian penyebaran informasi palsu. Penelitian lain bisa mengkaji peran media sosial dalam menyebarluaskan hoax dan strategi regulasi yang lebih tepat untuk mengatasi tantangan tersebut, termasuk kolaborasi antara pemerintah, platform media, dan masyarakat.

  1. #pengendali sosial#pengendali sosial
  2. #intervensi m health#intervensi m health
Read online
File size354.5 KB
Pages24
Short Linkhttps://juris.id/p-1so
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test