YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Penelitian ini dilatarbelaki begitu banyaknya kita temukan penyimpangan-penyimpangan hukum yang dilakukan dalam masyarakat. Misalnya, masih banyak ditemukan perkawinan yang dilangsungkan oleh masyarakat tetapi tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA), baik karena kurangnya pengetahuan maupun ketidaksadaran akan pentingnya dokumen tersebut atau karena kesengajaan untuk mendapatkan celah hukum bagi mereka yang ingin melangsungkan poligami, atau juga karena masalah biaya dalam pencatatan pernikahan bagi mereka yang tidak mampu. Penelitian ini mengguanakan kajian studi pustaka, yaitu dengan membaca dan mengamati buku-buku serta tulisan-tulisan yang berkaitan dengan objek pembahasan, yaitu pencatatan perkawinan menurut hukum islam, fatwa MUI, dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) dengan melihat aturan, prinsip-prinsip, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Hasil Penelitian adalah Fatwa MUI mengenai pencatatan perkawinan ini bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan itu bisa dikatakan sah, karena perkawinan yang tidak dicatat itu sudah memenuhi semua rukun dan syarat dalam perkawinan, hanya saja mereka tidak mencatatkannya di Kantor Urusan Agama. Tetapi, apabila itu mendapatkan dengan tidak mencatatkan perkawinan mudharat maka itu haram.

Pencatatan perkawinan merupakan pendataan administratif yang diawasi oleh PPN di KUA untuk menjamin ketertiban hukum dan keabsahan perkawinan di mata agama serta negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keturunan.Meskipun Fatwa MUI menyatakan perkawinan tidak tercatat sah jika memenuhi rukun dan syarat, namun menjadi haram bila menimbulkan kemudaratan.Kompilasi Hukum Islam menekankan pencatatan perkawinan sebagai syarat untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari masalah di kemudian hari.

Pelitian ini telah mengkaji pentingnya pencatatan perkawinan dari perspektif KHI dan Fatwa MUI, sekaligus menyoroti berbagai masalah yang timbul dari pernikahan tidak tercatat, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, celah hukum untuk poligami, hingga kendala biaya. Namun, masih banyak aspek yang perlu didalami untuk memperkuat sistem hukum perkawinan di Indonesia.. . Pertama, penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas program-program sosialisasi hukum perkawinan. Akan menarik untuk meneliti sejauh mana kampanye penyuluhan yang dilakukan pemerintah atau lembaga terkait berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai urgensi pencatatan nikah, khususnya di wilayah dengan prevalensi pernikahan tidak tercatat yang tinggi. Studi ini dapat mengidentifikasi metode sosialisasi yang paling efektif serta hambatan-hambatan dalam mengubah pola pikir masyarakat.. . Kedua, mengingat adanya ambiguitas dalam Fatwa MUI dan inkonsistensi interpretasi KHI terkait pernikahan tidak tercatat, diperlukan studi mendalam mengenai bagaimana konsep mudharat dalam fatwa tersebut diimplementasikan dalam praktik hukum di Pengadilan Agama. Penelitian ini dapat menganalisis putusan-putusan pengadilan terkait itsbat nikah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kriteria dan pertimbangan hakim dalam menentukan adanya kemudaratan akibat pernikahan tidak tercatat.. . Ketiga, faktor ekonomi, seperti masalah biaya pencatatan pernikahan yang diakui menjadi salah satu alasan, juga layak untuk diteliti lebih lanjut. Bagaimana peran faktor sosio-ekonomi lainnya, seperti tingkat pendidikan atau akses informasi, mempengaruhi keputusan individu dan keluarga untuk mencatatkan atau tidak mencatatkan perkawinan mereka? Studi ini bisa memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk mengatasi akar permasalahan pernikahan tidak tercatat, demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Read online
File size219.52 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test