KPUKPU

Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu IndonesiaElectoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

Artikel ini membahas sengketa konflik antara calon perseorangan dan penyelenggara pemilu dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak tahun 2018. Mengapa terjadi sengketa pemilu antara calon perseorangan dengan lembaga penyelenggara pemilu dan bagaimana resolusi konflik sengketa calon perseorangan dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Kabupaten Lebak merupakan dua pertanyaan yang hendak dijawab dalam tulisan ini. Metode penelitian yang dipilih adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dan berita online. Hasil penelitian mengungkap bahwa sengketa terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat. Penolakan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi. Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak. Mekanisme adjudikasi dapat dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena undang-undang memberi kewenangan kepada Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengadilan khususnya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.

Sengketa pemilu antara bakal calon perseorangan dengan KPU Lebak terjadi karena adanya ketidakpuasan bakal calon perseorangan yaitu Cecep Sumarno-Didin Saprudin terkait keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menolak berkas pendaftaran sebagai calon kandidat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 karena dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal berupa fotokopi KTP elektronik dari masyarakat Lebak.Sengketa tersebut ditangani secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Lebak karena substansi sengketa masuk pada jenis sengketa proses pemilu.Sedangkan Resolusi konflik yang digunakan untuk mengatasi sengketa tersebut adalah dengan metode adjudikasi.Hal ini dipilih sebab pihak yang berkonflik tidak pernah menemui kesepakatan bersama ketika dihadapkan melalui proses musyawarah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.Dalam putusan hasil sengketa, bakal calon perseorangan kalah di persidangan sehingga langkah mereka untuk maju dalam kontestasi elektoral pada Pilkada Lebak terhenti.Kegagalan bakal calon perseorangan untuk tampil dalam pentas kontestasi elektoral mengonfirmasi temuan-temuan sebelumnya bahwa eksistensi calon perseorangan sebagai antitesa terhadap kekuasaan partai politik masih lemah.

Berdasarkan analisis terhadap konflik dan resolusi sengketa dalam kontestasi elektoral, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Meneliti lebih mendalam tentang dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh calon perseorangan dalam memenuhi syarat dukungan pencalonan, serta strategi-strategi yang mereka gunakan untuk meraih dukungan tersebut. Penelitian ini dapat mengungkap faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan calon perseorangan dalam kontestasi elektoral.. . 2. Menganalisis peran dan kinerja Bawaslu dalam menangani sengketa pemilu, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan calon perseorangan. Penelitian ini dapat mengeksplorasi efektivitas mekanisme adjudikasi yang digunakan oleh Bawaslu, serta bagaimana keputusan-keputusan tersebut mempengaruhi dinamika politik lokal.. . 3. Melakukan studi komparatif tentang regulasi dan praktik pemilu di berbagai daerah, dengan fokus pada peran dan partisipasi calon perseorangan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan calon perseorangan dalam kontestasi elektoral, serta bagaimana regulasi dan praktik pemilu dapat ditingkatkan untuk mendukung partisipasi politik yang lebih inklusif.

  1. Konflik Pemilu: Dinamika Sengketa Calon Perseorangan dalam Kontestasi Elektoral di Kabupaten Lebak |... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/7737Konflik Pemilu Dinamika Sengketa Calon Perseorangan dalam Kontestasi Elektoral di Kabupaten Lebak ejournal2 undip ac index php jiip article view 7737
Read online
File size358.96 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test