IBNUSINAPUBLISHERIBNUSINAPUBLISHER

TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat SyariahTADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam dan Kajian Filsafat Syariah

Perkembangan teknologi finansial (fintech lending) di Indonesia telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait perlindungan bagi kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian utang-piutang berbasis fintech lending ditinjau dari perspektif hukum perdata dan hukum dagang di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dalam fintech lending masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait keabsahan perjanjian elektronik, risiko wanprestasi, serta lemahnya mekanisme penjaminan. Regulasi yang ada belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian hukum yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta harmonisasi antara hukum perdata dan hukum dagang guna memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi kreditur.

Perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian utang-piutang berbasis fintech lending di Indonesia secara normatif telah memiliki landasan yang cukup melalui hukum perdata dan regulasi sektor jasa keuangan, namun dalam praktiknya belum sepenuhnya memberikan jaminan kepastian dan keadilan.Kedudukan kreditur masih rentan akibat tingginya risiko wanprestasi, ketiadaan jaminan yang memadai, serta dominasi klausula baku yang cenderung tidak seimbang.Kelemahan dalam sistem verifikasi debitur, rendahnya literasi hukum dan keuangan, serta belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya fintech ilegal, semakin memperbesar potensi kerugian kreditur.Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi finansial dengan kesiapan instrumen hukum dalam memberikan perlindungan yang efektif.

Untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi kreditur, diperlukan langkah-langkah konkret dan terintegrasi. Penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi harus diiringi dengan peningkatan pengawasan yang tegas dan konsisten oleh otoritas terkait. Penyelenggara fintech wajib meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas manajemen risiko. Pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan efisien, serta peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat, menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem fintech yang sehat. Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan perlindungan hukum bagi kreditur dapat terwujud secara lebih optimal dan berkelanjutan.

  1. Login. 0 doi.org/10.30649/phj.v20i1.236Login 0 doi 10 30649 phj v20i1 236
Read online
File size505.15 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test