MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Sengketa medis merupakan salah satu persoalan hukum yang kompleks, terutama dalam proses pembuktian yang harus dilakukan oleh pihak pasien atau penggugat untuk menunjukkan adanya kelalaian medis. Artikel ini mengkaji problematika pembuktian dalam sengketa medis di Indonesia dengan studi kasus pada Putusan PN Cikarang No. 120/Pdt.G/2019/PN Ckr. Pada kasus tersebut, penggugat mengalami kesulitan dalam membuktikan kelalaian dokter, terutama karena komplikasi yang dialaminya dianggap sebagai risiko medis yang telah dijelaskan sebelumnya. Analisis ini memperlihatkan tantangan dalam memisahkan komplikasi alami dari kelalaian medis yang sebenarnya, serta kendala etika terkait budaya perlindungan sejawat di kalangan medis yang memengaruhi objektivitas pendapat ahli. Selain itu, kurangnya standar pembuktian yang memadai serta peran lembaga independen, seperti MKDKI, memperumit upaya pembuktian dalam kasus sengketa medis. Untuk itu perlunya penguatan standar pembuktian sengketa medis, peningkatan peran saksi ahli yang independen, dan transparansi dalam prosedur informed consent untuk meningkatkan perlindungan terhadap pasien serta keadilan hukum.

Kasus sengketa medis PN Cikarang menyoroti kesulitan membuktikan kelalaian medis karena kompleksitas memisahkan komplikasi alami dari kelalaian.Beban pembuktian yang dibebankan pada pasien serta kurangnya bukti konkrit menghambat penyelesaian yang adil.Oleh karena itu, diperlukan standar pembuktian yang lebih kuat serta peran independen lembaga medis untuk meningkatkan objektivitas dan keadilan.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi secara empiris bagaimana standar pembuktian sengketa medis yang lebih terperinci dapat mempengaruhi keputusan hakim, dengan merancang studi komparatif antara kasus yang menggunakan standar konvensional dan standar yang diusulkan, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data. Selain itu, diperlukan kajian kualitatif mengenai efektivitas saksi ahli medis independen dalam mengurangi bias budaya perlindungan sejawat, yang dapat dilakukan melalui wawancara mendalam dengan para ahli, hakim, dan pihak pasien serta analisis perbandingan hasil putusan sebelum dan sesudah penerapan saksi independen. Selanjutnya, penelitian dapat meneliti dampak transparansi prosedur informed consent terhadap tingkat kepuasan dan persepsi keadilan pasien, dengan mengumpulkan data survei dari rumah sakit yang menerapkan format consent yang lebih detail dan membandingkannya dengan institusi yang masih menggunakan format standar, sehingga memberikan bukti konkret untuk memperkuat kebijakan transparansi dalam praktik medis.

  1. Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis (Analisis Putusan PN Cikarang NO. 120/Pdt.G.2019/PN Ckr)... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/64Problematika Pembuktian Dalam Sengketa Medis Analisis Putusan PN Cikarang NO 120 Pdt G 2019 PN Ckr ejournal mejailmiah index php adagium article view 64
Read online
File size259.1 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test