UQGRESIKUQGRESIK

Qomaruna: Journal of Multidisciplinary StudiesQomaruna: Journal of Multidisciplinary Studies

Hukum Waris di Indonesia terbagi menjadi tiga yaitu hukum waris Islam, hukum waris perdata, dan hukum waris adat, dasar hukumnya juga berbeda-beda hukum Islam didasarkan pada Al quran dan hadis, hukum perdata didasarkan pada KUH Perdata dan Hukum adat didasarkan pada adat masing-masing daerah. Masing-masing hukum waris tersebut berbeda baik itu ahli warisnya, cara pembagiannya dan juga dasar hukumnya. Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian kecil dari hukum kekeluargaan. Penelitian ini mengkaji tentang pewarisan menurut KUHPerdata dan hukum islam, pengaturannya berbeda antara hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dalam pembagian menurut hukum waris islam bagiannya sudah jelas diatur dalam surat an-nissa sedangkan menurut KUHPerdata dilihat banyaknya ahli waris. Jadi pembagian harta warisan berbeda dan ini menjadi kajian dari penelitian. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan hukum utama dengan cara menelaah teori–teori, konsep–konsep, asas–asas hukum serta peraturan perundang–undangan yang berhubungan dengan penelitian. Spesifikasi penelitian bersifat deskripsi analitis.

Perbedaan dasar antara hukum waris perdata dan hukum waris Islam terletak pada sumber hukum dan kriteria pembagian harta.Hukum perdata mengatur berdasarkan jumlah ahli waris, sementara hukum Islam menetapkan bagian tetap di Al‑Quran.Penelitian lebih lanjut perlu memperluas analisis komparatif dan mempertimbangkan konteks sosial serta budaya untuk pemahaman yang lebih komprehensif.

Penelitian sebelumnya menyoroti perbedaan teoretis antara hukum waris perdata dan Islam, namun belum mengkaji dampak sosial budaya pada praktik nyata. Oleh karena itu, studi berikut dapat menanyakan: bagaimana nilai-nilai adat memengaruhi penerapan hak waris di komunitas tertentu? Selanjutnya, peneliti dapat mengevaluasi apakah keputusan pengadilan waris perdata dan Islam konsisten dengan prinsip keadilan, sehingga mengajukan pertanyaan: seberapa sering hasil litigasi menimbulkan ketidakpuasan bagi ahli waris? Terakhir, manfaat teknologi dapat diteliti melalui: apakah sistem registrasi waris digital dapat mempermudah akses dan mengurangi sengketa? Penelitian ini juga dapat menyertakan analisis statistik mengenai frekuensi sengketa waris sebelum dan sesudah penerapan sistem digital. Selain itu, penting untuk membandingkan persepsi ahli waris terhadap dua sistem hukum melalui survei. Data kualitatif melalui wawancara dapat mengekplor persepsi mendalam mengenai nilai keadilan. Hasilnya diharapkan dapat memberi rekomendasi bagi pembuat kebijakan untuk menyelaraskan norma hukum dengan praktik masyarakat. Dengan demikian, penelitian tambahan akan memperkaya ilmu hukum waris di Indonesia.

  1. PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA | Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan. pluralisme... doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA Al Qadha Jurnal Hukum Islam dan Perundang Undangan pluralisme doi 10 32505 qadha v5i1 957
Read online
File size698.01 KB
Pages6
DMCAReport

Related /

ads-block-test