ARIPAFIARIPAFI

Hidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum SyariahHidayah : Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah

Pertumbuhan UMKM fashion di Indonesia melalui platform marketplace digital memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekspor produk kreatif. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru di bidang perpajakan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip keadilan pajak terhadap UMKM fashion yang beroperasi melalui marketplace, ditinjau dari pendekatan yuridis normatif. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPN dan tetap diberlakukannya PPh Final menimbulkan potensi beban ganda dan ketidaksesuaian terhadap prinsip keadilan vertikal dan horizontal dalam perpajakan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi dalam UU HPP belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, serta berisiko mendorong UMKM ke arah informalitas. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kebijakan teknis yang lebih proporsional terhadap kapasitas pelaku UMKM, guna mewujudkan sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan.

Penerapan prinsip keadilan pajak terhadap UMKM fashion yang beroperasi melalui marketplace masih belum proporsional dan adil, karena regulasi menetapkan marketplace sebagai pemungut PPN serta tetap mewajibkan UMKM membayar PPh Final, sehingga menimbulkan beban ganda yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi UMKM kecil dan mikro.Ketidaksesuaian ini menyebabkan ketidakefektifan hukum dan mendorong UMKM ke arah informalitas, yang berpotensi menghambat inklusi fiskal serta transformasi digital.Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi teknis serta pendekatan afirmatif dalam kebijakan pajak digital agar selaras dengan asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 23A UUD 1945.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana beban pajak yang sebenarnya dirasakan oleh UMKM fashion di berbagai marketplace setelah penerapan UU HPP, dengan menggunakan survei lapangan dan analisis data keuangan untuk mengukur tingkat beban ganda dan kepatuhan. Selanjutnya, studi komparatif antara platform marketplace utama seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada dapat dilakukan untuk menilai efektivitas mekanisme pemungutan pajak digital serta mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi secara lintas platform. Selain itu, pengembangan kerangka kerja pajak proporsional khusus untuk UMKM mikro dapat dirancang melalui simulasi model fiskal yang mempertimbangkan kapasitas ekonomi, tingkat literasi digital, dan beban administratif, sehingga menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan bukti empiris yang kuat bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi pajak digital yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan keberlanjutan usaha UMKM fashion. Dengan pendekatan multidisipliner, hasilnya dapat memperkuat inklusi fiskal dan mempercepat transformasi digital sektor UMKM di Indonesia.

  1. Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang-Undang HPP | Hidayah... doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.899Analisis Keadilan Pajak Terhadap UMKM Fashion di Marketplace dalam Perspektif Undang Undang HPP Hidayah doi 10 61132 hidayah v2i2 899
Read online
File size966.25 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test