STDIISSTDIIS

Al-Majaalis : Jurnal Dirasat IslamiyahAl-Majaalis : Jurnal Dirasat Islamiyah

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Ṣallallahu alaihi wasallam menjamak salat tanpa adanya uzur, hal ini kontradiktif dengan konsensus tidak bolehnya menjamak salat tanpa uzur. Hadis jamak salat tanpa uzur tersebut juga diriwayatkan dengan beberapa model matan periwayatan, dan memberikan ragam interpretasi dari kalangan ulama terhadap hadis tersebut. Beberapa dari model matan hadis tersebut juga terindikasi cacat (malul), uniknya beberapa matan yang terindikasi cacat tersebut juga dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya. Metode studi kepustakaan dengan pendekatan ilmu Ilal dan mukhtalif al-hadis digunakan mencapai tujuan penelitian ini yang akan melacak perbedaan-perbedaan pada teks hadis tersebut, serta menilai validitasnya, kemudian dari perbedaan tersebut bagaimana implikasinya pada perbedaan pemahaman pada hadis tersebut, dan tarjih interpretasi yang tepat. Beberapa temuan pada penelitian ini antara lain terdapat tiga model matan hadis yang cacat, dua di antaranya dimuat oleh Muslim di dalam kitab Sahih-nya; interpretasi yang tepat pada hadis tersebut adalah dipahami bahwa jamak tersebut adalah jamu ṣūri.

Penelitian ini menemukan bahwa hadis Ibn Abbas tentang jamak salat memiliki berbagai model teks, namun teks yang valid menunjukkan Nabi menjamak salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya di Madinah tanpa uzur khauf atau safar, demi meringankan umatnya.Beberapa riwayat lain mengenai sakit, safar di Perang Tabuk, atau kondisi hujan, teridentifikasi sebagai teks yang cacat (malul) setelah analisis mendalam.Berdasarkan evaluasi metodologi ulama, interpretasi paling tepat untuk memahami hadis ini adalah secara kontekstual sebagai jamu ṣūri, yaitu mengakhirkan salat pertama ke ujung waktunya dan menyegerakan salat kedua di awal waktunya.

Penelitian ini telah memberikan kontribusi penting dalam mengurai kontradiksi hadis tentang menjamak salat tanpa uzur melalui analisis ilal dan mukhtalif al-hadis, dengan menguatkan interpretasi jamu ṣūri. Untuk pengembangan studi di masa mendatang, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang menjanjikan. Pertama, akan sangat berharga untuk memperluas lingkup metodologi dengan menerapkan ilmu hadis komparatif pada hadis-hadis lain yang memiliki kompleksitas serupa, terutama yang juga terdapat dalam kitab-kitab sahih namun tampak kontradiktif secara zahir. Kajian ini dapat menggali lebih dalam penggunaan qarain (indikator-indikator) yang beragam dalam ilmu ilal atau mengkaji aspek nasikh wa mansukh dengan pendekatan yang lebih holistik, untuk menyingkap validitas dan interpretasi hadis-hadis tersebut secara multi-perspektif, tidak terbatas pada metode yang telah digunakan di sini. Kedua, mengingat kesimpulan penelitian ini yang menegaskan jamu ṣūri sebagai interpretasi yang tepat, sebuah studi fiqih komparatif mengenai implikasi praktis konsep ini dalam kehidupan kontemporer sangat diperlukan. Bagaimana fleksibilitas jamu ṣūri dapat diterapkan dalam jadwal kerja yang padat, tuntutan akademik, atau kondisi modern lainnya, serta bagaimana pandangan madzhab-madzhab fiqih yang berbeda dapat diselaraskan untuk memberikan kemudahan beribadah bagi umat Islam tanpa mengkompromikan prinsip-prinsip syariat akan menjadi fokus utama. Terakhir, dengan adanya pemahaman yang valid mengenai jamu ṣūri, penelitian selanjutnya dapat berfokus pada pengembangan strategi edukasi dan sosialisasi yang efektif. Hal ini bertujuan agar pemahaman mengenai jamu ṣūri dapat disampaikan secara sederhana dan mudah diterima oleh masyarakat luas, membantu menghilangkan kebingungan dan memastikan praktik ibadah yang sesuai dengan tuntunan Nabi.

Read online
File size653.65 KB
Pages27
DMCAReport

Related /

ads-block-test