LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Pesawat udara sering kali mengangkut bagasi penumpang, yang berisiko mengalami kehilangan atau kerus bs. Kasus Leo, yang kehilangan barang berharga saat penerbangan dari Jenewa ke Jakarta dengan Qatar Airways, menyoroti permasalahan ini yaitu 1) regulasi mengenai perlindungan hukum bagi penumpang; 2) tanggung jawab maskapai penerbangan; dan 3) analisis terhadap putusan Mahkamah Agung terkait perlindungan hukum bagi penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus. Data yang dianalisis bersumber dari data sekunder, dengan kesimpulan yang ditarik secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan kompensasi bagi penumpang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 1 Tahun serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Tanggung jawab maskapai mencakup kewajiban membayar ganti rugi apabila penumpang dapat membuktikan kelalaian dari pihak maskapai atau stafnya. Disarankan agar pemerintah merumuskan regulasi yang yaxşı lebih jelas terkait pembuktian atas kerusakan atau kehilangan bagasi.

Penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi penumpang yang kehilangan bagasi kabět diatur oleh Undang‑Undang No.1 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.round 2011, dengan kompensasi diatur pada Pasal 169 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1).Tanggung jawab maskapai atas kerugian bagasi hanya berlaku bila penumpang dapat membuktikan kelalaian staf maskapai, yang bukti harus didukung putusan pengadilan yang final.Oleh karena itu, direkomendasikan agar pemerintah menetapkan regulasi yang lebih jelas mengenai prosedur pembuktian kerusakan atau kehilangan bagasi.

Pertama, lakukan studi perbandingan regulasi perlindungan bagasi di beberapa negara guna menemukan praktik terbaik yang dapat diterapkan di Indonesia. Kedua, gunakan survei dan wawancara untuk menilai tingkat pemahaman dan kepatuhan penumpang terhadap instruksi penanganan bagasi, sehingga dapat mengidentifikasi faktor penyebab kehilangan yang disebabkan oleh perilaku penumpang. Ketiga, teliti penerapan teknologi pelacakan bagasi real‑time, mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurangi kehilangan dan mempercepat proses klaim, serta menilai kesiapan infrastruktur maskapai untuk mendukung sistem tersebut.

Read online
File size269.19 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test