IKIPWIDYADARMASURABAYAIKIPWIDYADARMASURABAYA

Journal of Education and ResearchJournal of Education and Research

Tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia masih bersifat relatif baru dan memerlukan pemahaman mendalam tentang faktor penyebab serta pertanggungjawaban hukum yang terkait. Penelitian ini mengkaji faktor ekonomi, lingkungan, dan pendidikan yang berkontribusi terhadap praktik TPPU, serta meninjau mekanisme pertanggungjawaban pidana menurut hukum positif Indonesia. Metode yang digunakan bersifat yuridis normatif dan deskriptif analitis, sehingga menghasilkan data detail mengenai norma hukum, doktrin, dan asas yang menjadi landasan penegakan hukum terhadap pencucian uang.

Pertanggungjawaban pidana merupakan mekanisme penentuan hukuman atas tindak pidana, dengan dua teori utama, monistis dan dualistis.UU TPPU menegaskan prinsip kesalahan sebagai syarat penegakan, serta missionaries of delik pasal 3, 4, dan 5.Keberhasilan penegakan hukum tergantung pada sosialisasi, pemahaman hukum, dan implementasi regulasi.

Penelitian lebih lanjut dapat menilai efektivitas pelaksanaan UU TPPU di sektor keuangan kecil melalui studi kasus lembaga keuangan mikro; analisis dampak korporasi sebagai subjek pidana terhadap penyebaran praktik TPPU dapat dirinci dengan survei korporasi terdaftar; serta evaluasi keterlibatan lembaga pengawasan dan sistem pelaporan (PPATK) dalam pencegahan TPPU dapat dilakukan melalui pendekatan mixed-method untuk memahami kendala administratif dan teknis.

Read online
File size452.54 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test