AIRAAIRA

Journal Research of Economic and BussinessJournal Research of Economic and Bussiness

Penelitian ini bertujuan untuk implementasi wakaf tunai ditinjau dari metodologi ijtihad Istihsan Bi Al-Urfi. Hal ini berkaitan dengan fenomena masih ada yang meragukan boleh tidaknya wakaf tunai (cash waqf). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam tulisan ini adalah studi pustaka dan pengamatan. Teknis analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif analisis yaitu dengan cara memaparkan berbagai dalil mengenai hukum wakaf tunai dari berbagai metedologi ijtihad para ulama fiqh. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menyimpulkan bahwa bahwa Mahzab Hanafi juga membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al-urfi (adat kebiasaan), karena sudah banyak dilakukan masyarakat. Cara melakukan wakaf tunai menurut mahzab Hanafi adalah menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah sedang keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf. Menurut al Bakri, mahzab Syafi‟I tidak membolehkan wakaf tunai, karena dinar dan dirham (uang) akan lenyap ketika dibayarkan sehingga tidak ada lagi wujudnya. Namun sebagian pengikut mahzab syafi‟I membolehkan wakaf tunai. Dan pendapat ulama mengenai obyek wakaf memperlihatkan bahwa syarat-syarat benda wakaf (harus benda, bermanfaat, tidak sekali pakai, tidak haram zatnya dan harus milik wakif secara sempurna).

Sistem waqf tidak secara eksplisit disebutkan dalam Quran dan hadits, namun terdapat pendapat bahwa dinar dan dirham dapat dijadikan waqf, sehingga cash waqf diperbolehkan sebagai pengecualian berdasarkan istihsan bi al-urfi pada mazhab Hanafi.Menurut mazhab Hanafi, cash waqf dilaksanakan sebagai modal usaha mudharabah dengan keuntungan yang disedekahkan, sementara mazhab Syafii sebagian membolehkan dan sebagian tidak membolehkan cash waqf.Karena pemahaman masyarakat Indonesia masih terbatas pada waqf tradisional berupa tanah, diperlukan sosialisasi lebih luas tentang konsep cash waqf.

Penelitian pertama dapat mengkaji persepsi dan tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap konsep wakaf tunai melalui survei kuantitatif serta wawancara mendalam, sehingga mengidentifikasi hambatan kognitif dan sosial yang mempengaruhi adopsi wakaf tunai. Penelitian kedua dapat membandingkan interpretasi mazhab Hanafi, Syafii, dan madzhab lainnya mengenai legalitas dan mekanisme cash waqf, dengan menelaah literatur klasik serta fatwa kontemporer, guna menghasilkan kerangka ijtihad yang lebih komprehensif. Penelitian ketiga dapat merancang dan melaksanakan pilot proyek cash waqf berbasis mudharabah di lembaga keuangan mikro, kemudian mengevaluasi kinerja finansial, dampak sosial, serta kepatuhan syariah selama periode tiga tahun. Penelitian keempat dapat mengeksplorasi potensi integrasi teknologi blockchain untuk transparansi pengelolaan dana cash waqf, menilai implikasinya terhadap akuntabilitas dan partisipasi donor. Penelitian kelima dapat menyusun model kebijakan publik yang mendukung skala nasional untuk cash waqf, berdasarkan temuan empiris dan analisis komparatif sebelumnya.

Read online
File size801.71 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test