LLDIKTI12LLDIKTI12

KAMBOTI: Jurnal Sosial dan HumanioraKAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora

Korupsi di Indonesia telah menjadi bagian dari struktur sosial, politik, dan birokrasi, sehingga memerlukan pencegahan sistematis melalui pendidikan tinggi. Universitas sebagai agen perubahan berperan dalam membentuk generasi yang berintegritas melalui kurikulum terintegrasi, budaya akademik yang etis, dan perilaku dosen yang teladan. Efektivitas pendidikan anti-korupsi ditentukan oleh konsistensi ekosistem akademik dalam menanamkan nilai-nilai integritas, sehingga universitas dapat berfungsi sebagai pusat transformasi moral dan pengetahuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis legislasi, berdasarkan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan langkah pemberantasan luar biasa melalui kebijakan dan lembaga khusus, seperti pembentukan komisi independen, perlindungan pelapor, dan sistem transparansi.Dampaknya luas, meliputi keuangan negara, pembangunan, kualitas layanan publik, kesenjangan sosial, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pencegahan korupsi dengan membentuk karakter, moral, dan etika mahasiswa melalui pendidikan nilai, integritas, dan etika publik.Selain itu, perguruan tinggi berperan sebagai pusat penelitian, pengawasan kebijakan, dan pemberdayaan masyarakat.Mahasiswa diharapkan menjadi individu yang beriman, berakhlak mulia, berkompeten, dan profesional, serta memiliki kesadaran moral dan tanggung jawab sosial untuk menolak korupsi.

Untuk memperkuat peran perguruan tinggi dalam menanamkan budaya anti-korupsi, diperlukan pengembangan strategi pendidikan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Pertama, perlu ada fokus pada pemahaman komprehensif mahasiswa tentang korupsi dan upaya pemberantasannya. Pendidikan anti-korupsi harus menekankan pembentukan karakter melalui nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan keadilan. Kedua, penting untuk mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi ke dalam kurikulum secara sistematis, dengan melibatkan dosen sebagai teladan dan menciptakan budaya akademik yang kondusif. Ketiga, perguruan tinggi dapat berperan sebagai pusat penelitian dan pengawasan kebijakan, serta bekerjasama dengan lembaga antikorupsi untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

  1. ANALISIS PENGARUH KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA | Ganesha Civic... ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GANCEJ/article/view/5001ANALISIS PENGARUH KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA PENDIDIKAN TINGGI DI INDONESIA Ganesha Civic ejournal2 undiksha ac index php GANCEJ article view 5001
  2. Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi | Gorontalo Law Review. kebijakan pendidikan anti... jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/95Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi Gorontalo Law Review kebijakan pendidikan anti jurnal unigo ac index php golrev article view 95
  3. Fakultas Hukum – UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA. fakultas universitas webmail pendaftaran mahasiswa... doi.org/10.37893/jbh.v11i2.717Fakultas Hukum Ae UNIVERSITAS KRISNADWIPAYANA fakultas universitas webmail pendaftaran mahasiswa doi 10 37893 jbh v11i2 717
Read online
File size396.32 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test