UINSIUINSI

MAZAHIBMAZAHIB

Maqāṣid al-shariah, yang merujuk pada tujuan atau tujuan yang dimaksudkan oleh hukum Islam untuk menguntungkan umat manusia, memiliki hubungan erat dengan penerbitan fatwa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan apakah maqāṣid al-shariah sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses penerbitan fatwa di Malaysia. Metodologi yang digunakan dalam penerbitan fatwa di Malaysia bersifat unik karena Mazhab Shafie menjadi referensi utama, dan metodologi ini bertujuan untuk menciptakan sistem manajemen fatwa yang sistematis dalam menjaga kesatuan. Namun, pendekatan ini tidak secara umum memeluk maqāṣid al-shariah, seperti kebebasan, dan lebih menyukai opsi yang lebih mudah (al-taysīr) untuk memeriksa berbagai pandangan di luar Mazhab Shafie. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan metodologi sektarian yang dipraktikkan dalam penerbitan fatwa saat ini dan apakah metodologi fatwa yang terikat dengan Mazhab Shafie dapat mewujudkan maqāṣid al-shariah dalam setiap hukum. Artikel ini bertujuan untuk meneliti pencapaian maqāṣid al-shariah dalam metodologi fatwa yang mengandung tradisi dan pengaruh kuat dari Mazhab Shafie. Melalui penelitian dokumenter induktif, deduktif, dan komparatif, studi ini mengungkapkan tiga temuan utama. Pertama, maqāṣid al-shariah dalam metodologi fatwa di Malaysia diterapkan melalui argumen syariah yang sejajar dengan kerangka uṣul al-fiqh. Kedua, metodologi fatwa Malaysia yang merujuk pada pandangan akhir Mazhab Shafie dimaksudkan untuk mencapai keseragaman dan kesatuan di antara komunitas mayoritas Muslim di Malaysia, yang sejalan dengan maqṣad wihdatul ummah. Ketiga, ketika maṣlahah tidak tercapai dalam keadaan tertentu, pandangan dari mazhab selain Mazhab Shafie dapat dikonsultasikan.

Dalam konteks fatwa di Malaysia, maqāṣid al-shariah memiliki peran signifikan dalam menjelaskan pembenaran fatwa yang telah diputuskan.Dalam hal ini, meskipun maqāṣid al-shariah tidak bertindak sebagai sumber fatwa, ia memainkan peran tidak langsung dalam memastikan keadilan hukum melalui adillah syariah yang otoritatif.Selain itu, praktik biasa dalam memutuskan fatwa di Malaysia adalah untuk menjaga kebaikan bersama, mencakup kesatuan dan persatuan komunitas dalam praktik keagamaan.Meskipun dari satu sisi, sepertinya metodologi fatwa di Malaysia tidak memelihara prinsip yang lebih mudah (al-taysīr) ketika dibandingkan dengan aqwāl al-madzahib, ada pencapaian yang lebih besar dari maqsad yang melibatkan persatuan dan kesatuan Muslim untuk menegakkan kedaulatan agama dalam konteks mayoritas Muslim.

Berdasarkan temuan penelitian ini, ada beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang pengaruh Mazhab Shafie dalam metodologi fatwa di Malaysia, terutama dalam konteks kesatuan umat Islam. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana Mazhab Shafie digunakan sebagai referensi utama dalam penerbitan fatwa dan bagaimana hal ini berkontribusi pada kesatuan umat. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut bagaimana metodologi fatwa di Malaysia telah berhasil mencapai maqāṣid al-shariah, terutama dalam hal kesatuan dan persatuan umat. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana metodologi fatwa yang mengacu pada pandangan akhir Mazhab Shafie telah berhasil mewujudkan maqṣad wihdatul ummah. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi bagaimana metodologi fatwa di Malaysia dapat lebih mengakomodasi prinsip al-taysīr, terutama dalam konteks negara minoritas Muslim. Penelitian ini dapat menyelidiki bagaimana pendekatan yang lebih terbuka terhadap mazhab dapat diterapkan dalam konteks tersebut untuk memastikan penerapan hukum Islam tanpa kesulitan (haraj).

Read online
File size719.05 KB
Pages40
DMCAReport

Related /

ads-block-test