UBLUBL

Progressive Law ReviewProgressive Law Review

Cyberbullying lintas batas adalah masalah hukum kontemporer yang muncul dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat, yang semakin memudarkan batas-batas teritorial kedaulatan negara. Berbeda dengan bullying konvensional, cyberbullying mungkin dilakukan secara anonim, disebarkan secara instan, disimpan secara permanen melalui jejak digital, dan ditujukan kepada korban yang berada di yurisdiksi yang berbeda. Artikel ini mengkaji masalah penegakan hukum pidana terhadap pelaku cyberbullying lintas batas dan mengevaluasi kecukupan instrumen Cyber Law nasional dan internasional dalam merespons perilaku tersebut. Penelitian ini menerapkan penelitian hukum juridikal normatif melalui pendekatan statuta, komparatif, dan konseptual. Analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhambat oleh setidaknya empat masalah yang saling terkait: konflik antara kedaulatan negara dan yurisdiksi ekstrateritorial, perbedaan standar kriminalisasi di antara negara-negara, lambatnya operasi mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik dan ekstradisi yang bersifat formalistik, serta ketergantungan pada penyedia platform digital global untuk mengakses bukti elektronik. Hambatan-hambatan ini menunjukkan bahwa sifat tanpa batas dari cyberspace tetap sulit untuk diselaraskan dengan hukum pidana teritorial konvensional. Artikel ini berpendapat bahwa Cyber Law memerlukan orientasi yurisdiksi yang lebih fungsional dan berbasis efek, didukung oleh prinsip kewajaran, harmonisasi regulasi internasional, kapasitas forensik digital yang lebih kuat, dan mekanisme kerjasama yang lebih responsif. Rekonstruksi semacam itu diperlukan untuk mengurangi celah hukum dan memperkuat perlindungan bagi korban cyberbullying lintas negara.

Penegakan hukum terhadap pelaku cyberbullying lintas batas dari perspektif Cyber Law masih menghadapi hambatan struktural dan konseptual yang kompleks.Karakter tanpa batas dari cyberspace bertentangan dengan konsep konvensional kedaulatan negara yang didasarkan pada batas-batas geografis fisik.Hambatan utama berasal dari kemampuan terbatas untuk menerapkan yurisdiksi penegakan hukum di luar wilayah nasional, perbedaan standar hukum pidana substansial di antara negara-negara, lambatnya operasi mekanisme Bantuan Hukum Timbal Balik, dan ketergantungan penyidik pada penyedia platform global untuk mengakses bukti elektronik.Temuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana teritorial konvensional tidak cukup untuk merespons kerusakan digital yang bersifat lintas negara, anonim, dan tersebar dengan cepat.Cyber Law di masa depan, oleh karena itu, memerlukan reorientasi dari kedaulatan fisik yang kaku menuju kedaulatan digital yang fungsional.Yurisdiksi tidak seharusnya ditentukan hanya oleh tempat fisik di mana pelaku memulai transmisi data, tetapi juga oleh yurisdiksi di mana kerusakan yang substansial dan disengaja terjadi.Orientasi ini harus didukung oleh prinsip kewajaran sehingga klaim yurisdiksi tetap sah di bawah hukum internasional.

Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, Indonesia perlu mempercepat ratifikasi Konvensi Budapest tentang Cybercrime atau setidaknya mendirikan perjanjian kerjasama bilateral yang spesifik terhadap cyber dengan negara-negara yang menjadi tuan rumah platform digital utama. Pemerintah juga harus membangun kerjasama formal dengan penyedia platform Over-the-Top untuk mempercepat akses hukum terhadap data dalam kasus cyberbullying yang parah. Selain itu, pihak penegak hukum harus memperkuat dakwaan melalui teori ubiquity dan Doktrin Efek yang dapat diukur yang didukung oleh bukti forensik digital. Negara juga harus berinvestasi dalam kapasitas teknis penyidik cyber sehingga bukti elektronik yang dikumpulkan dalam kasus lintas batas dapat memenuhi standar internasional tentang penerimaan bukti.

Read online
File size248.85 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test