DOKICTIDOKICTI

Journal of Sharia and Legal ScienceJournal of Sharia and Legal Science

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim dalam menentukan cacat formil error in persona pada gugatan perkara ekonomi syariah dalam Putusan Nomor 393/Pdt.G/2023/MS.Bna dan Putusan Nomor 2275/Pdt.G/2023/PA.Plg, serta menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas hakim dalam menentukan cacat formil error in persona berdasarkan kedua putusan tersebut. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif/dogmatis dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach), yang bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, Hukum Acara Perdata, serta buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.

Majelis hakim memeriksa eksepsi error in persona terlebih dahulu.bila eksepsi dikabulkan, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan proses perkara berhenti.Bna mengabulkan eksepsi karena gugatan salah alamat terhadap direktur, sedangkan Putusan No.Plg menolak eksepsi dengan alasan tidak ada dasar hukum.Faktor penyebab disparitas antara kedua putusan meliputi materi eksepsi, kebebasan interpretasi hakim, dan sumber hukum yang berbeda yang dijadikan acuan.

Penelitian lanjutan dapat menilai sejauh mana tingkat pelatihan dan pendidikan hakim mengenai hukum acara perdata memengaruhi konsistensi penetapan eksepsi error in persona pada perkara ekonomi syariah, dengan menggunakan survei, wawancara, serta analisis keputusan sejumlah pengadilan agama di berbagai wilayah. Selanjutnya, studi eksperimental dapat menguji efektivitas pedoman prosedural yang terstandardisasi untuk error in persona, dengan membandingkan tingkat disparitas keputusan sebelum dan sesudah penerapan pedoman tersebut pada sampel kasus yang mencakup lebih dari dua puluh putusan. Penelitian komparatif lintas provinsi mengenai putusan error in persona dapat mengidentifikasi pola sistemik perbedaan interpretasi hakim, menghubungkan faktor-faktor seperti kebebasan hakim, sumber hukum yang dipilih, dan konteks lokal, sehingga memberikan gambaran nasional tentang variasi yurisprudensi. Berdasarkan temuan tersebut, dapat dirumuskan rekomendasi harmonisasi yurisprudensi melalui penyusunan panduan nasional yang mengintegrasikan yurisprudensi Mahkamah Agung serta literatur doktrin, guna meningkatkan kepastian hukum bagi pihak litigasi. Dengan pendekatan empiris dan normatif ini, diharapkan penelitian-penelitian tersebut dapat memperkuat keadilan, kepastian, dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah serta mengurangi disparitas keputusan hakim di seluruh Indonesia.

  1. Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah: Studi Komparatif... doi.org/10.61994/jsls.v4i1.1677Disparitas Hakim Dalam Menentukan Cacat Formil Error In Persona Pada Perkara Ekonomi Syariah Studi Komparatif doi 10 61994 jsls v4i1 1677
Read online
File size297.68 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test