UPPUPP

Tepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat MadaniTepak Sirih : Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani

Sesuai dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu No.22 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Rokan Hulu Pasal 1 Ayat 10 menjelaskan bahwa Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Dari penjelasan diatas jelas bahwa Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun yang ada di desa bertugas sebagai unsur staf yang akan membantu melaksanakan tugas Kepala Desa. Dan pada Pasal 1 Ayat 16 dijelaskan bahwa Desa Swakarya adalah desa yang boleh memiliki tiga Kepala Urusan tiga Kepala Seksi dan tiga Kepala Dusun. Sehingga Pemerintah Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu dalam hal ini melakukan penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun. Jumlah peserta tes yang mengikuti tahapan sebanyak 2 (dua) orang. Proses tahapan Penjaringan dan Penyaringan calon Perangkat Desa dilakukan dengan tiga tahapan seleksi yaitu pertama tes tertulis dengan menjawab 50 soal, kemudian tes komputer dengan menjawab/membuat dua buah surat dalam bentuk microsoft office word dan microsoft office excel kemudian dilanjutkan dengan tes wawancara dan pidato singkat oleh masing-masing peserta tes dan dinilai langsung oleh tiga orang tim penguji dari Lembaga Pengabdian Kepada dan Masyarakat Universitas Pasir Pengaraian secara panel kemudian ditutup dengan ucapan terimakasih dan lain-lain.

Kegiatan pengabdian oleh Tim Penguji LPPM Universitas Pasir Pengaraian dapat dilaksanakan dengan baik melalui serangkaian tahapan, mulai dari sambutan Kepala Desa, sambutan Sekcam, penyampaian materi oleh tim pelaksana, hingga diskusi, tanya jawab, dan penyampaian hasil tes.Seluruh proses tersebut melibatkan koordinasi antara pemerintah desa, tim penguji, dan peserta ujian calon perangkat desa.Hasilnya menunjukkan bahwa mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dapat meningkatkan pemahaman tentang peraturan desa dan kemampuan penyelesaian masalah masyarakat.

Penelitian selanjutnya dapat mengevaluasi dampak jangka panjang pelatihan dan seleksi terhadap kinerja Kepala Dusun yang terpilih, dengan mengukur indikator kinerja administratif dan kepuasan masyarakat selama setidaknya dua tahun setelah penempatan. Selain itu, perlu dibandingkan efektivitas metode penilaian digital versus tradisional dalam proses penjaringan, untuk mengetahui apakah pendekatan teknologi dapat meningkatkan akurasi seleksi dan efisiensi waktu. Selanjutnya, studi dapat meneliti persepsi warga desa terhadap legitimasi dan kepemimpinan Kepala Dusun yang terpilih melalui mekanisme ini, guna memahami tingkat kepercayaan publik dan potensi peningkatan partisipasi warga dalam pemerintahan desa. Penelitian-penelitian tersebut akan memberikan wawasan komprehensif untuk memperbaiki proses seleksi dan kontribusinya terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan.

Read online
File size620.87 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test