UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Artikel ini mengkaji ketaatan hukum aparatur sipil negara terkait isu netralitas dalam pemilu dan pilkada, dengan menggunakan teori ketaatan hukum yang dikemukakan oleh Herbert C. Kelman. Banyaknya kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi merupakan problem tersendiri yang harus segera diselesaikan oleh berbagai stakeholders kepemiluan, di antaranya institusi kepegawaian negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu. Artikel ini ditulis menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas ketaatan hukum ASN terkait netralitasnya dalam pemilu dan pilkada masih berada pada tingkat kepatuhan dan identifikasi. Untuk meningkatkan ketaatan hukum ASN terhadap netralitasnya dalam pemilu dan pilkada, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi, penyempurnaan regulasi, dan kolaborasi antar lembaga terkait.

Netralitas ASN diatur dalam berbagai peraturan perundang‑undangan sebagai dasar yuridis penegakan hukum pada pemilu dan pilkada, dimana keberhasilan penegakan bergantung pada pengetahuan dan ketaatan hukum ASN.Kelman, tingkat ketaatan ASN dapat dikategorikan menjadi compliance, identification, dan internalization, yang dapat membantu mengidentifikasi kepatuhan ASN terhadap netralitas.Selain sanksi, upaya preventif seperti sosialisasi, penyesuaian regulasi, dan kerja sama antarlembaga diperlukan untuk meningkatkan ketaatan ASN demi tercapainya pemilu yang demokratis, adil, dan bermartabat.

Penelitian selanjutnya dapat menguji efektivitas program sosialisasi yang dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang prinsip netralitas, dengan mengukur perubahan perilaku sebelum dan sesudah pelaksanaan program; selanjutnya, studi komparatif antara mekanisme penegakan Bawaslu dan lembaga pengawas lain dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memperkuat atau melemahkan penerapan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN; terakhir, survei kuantitatif terhadap pegawai ASN dapat mengukur tingkat internalisasi ketaatan hukum serta mengungkap variabel‑variabel motivasional, sosial, dan institusional yang mempengaruhi kepatuhan, sehingga memberikan dasar empiris bagi perumusan kebijakan yang lebih tepat.

  1. KONSEP PENGATURAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 | LISAN AL-HAL: Jurnal... doi.org/10.35316/lisanalhal.v17i2.251-266KONSEP PENGATURAN NETRALITAS ASN DALAM PEMILU DAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024 LISAN AL HAL Jurnal doi 10 35316 lisanalhal v17i2 251 266
  2. NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMILU DAN PILKADA | Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan... journal.bawaslu.go.id/index.php/JBK/en/article/view/245NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMILU DAN PILKADA Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan journal bawaslu go index php JBK en article view 245
Read online
File size266.72 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test